Rabu, 10 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Galeri Opini
 
27/02/2008 - 18:00
Agar Tak Jadi Macan Ompong
Ahluwalia
Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, baik di provinsi dan kabupaten, pemda membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
(Istimewa)

INILAH.COM, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melegakan masyarakat. Agar penanganan bencana tidak dilakukan badan macan ompong?

Meski belakangan bencana makin sering menghantam negeri ini, upaya penangaanannya bukan semakin maju. Sebaliknya, sistem penanganannya justru makin parah. Porak porandanya sistem terlihat dalam tiga tahun terakhir, ketika bangsa ini dilanda bencana bertubi-tubi.

Penanganan tsunami di Aceh, gempa Yogyakarta, banjir bandang Bengawan Solo sampai pantai utara Jawa, diwarnai kesemrawutan dan menyisakan masalah. Kesemrawutan ternyata dimulai ketika negara ini memasuki masa reformasi.

Masalah yang muncul berkaitan dengan masalah hilangnya fungsi kelembagaan dan koordinasi serta alokasi pendanaan untuk penanganan bencana. Kesalahan itu, terutama, ditudingkan pada badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas PBP), badan yang dianggap paling bertanggung jawab dalam mengatasi masalah bencana.

Ada apa? Ini pangkal soalnya; badan ini ternyata sejak dulu tidak pernah diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi koordinasi yang sesungguhnya. Badan ini ibarat macan ompong, tidak dapat dengan serta-merta menggerakkan departemen teknis, terkait yang punya sumber daya manusia dan dana, ketika bencana terjadi. Tak ada peraturan yang memberi kekuatan hukum guna memaksa semua unsur untuk menanggulangi bencana

Dengan diterbitkannya Pepres ini, fungsi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) akan digantikan BNPB. Perpres memberikan waktu maksimal enam bulan bagi Bakornas BP untuk menyerahkan seluruh arsip dan dokumen kepada BNPB. Selama waktu itu, BNPB mengisi struktur organisasinya.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 26 Januari 2008. Struktur organisasi BNPB terdiri dari seorang kepala dan 19 anggota. Kepala BNBP memiliki hak keuangan dan administrasi setara dengan menteri, dan ditunjuk langsung oleh Presiden. Sebanyak 10 anggota BNPB akan berasal dari pejabat pemerintah eselon I atau setingkat yang diusulkan pimpinan lembaga pemerintah, dan sembilan lagi berasal dari profesional.

Salinan Perpres No. 8/2006 menyebutkan anggota BNPB dari pejabat pemerintah diambil dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Depdagri, Depsos, Departemen PU, Depkes, Depkeu, Dephub, Departemen ESDM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, baik di provinsi dan kabupaten, pemda membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Yang terpenting, badan ini berfungsi membuat kebijakan dan menghimpun menteri terkait untuk berkoordinasi dalam penanganan bencana, terutama pada upaya pencegahan dan mitigasi. Kementerian yang tergabung dalam dewan akan melakukan penanganan bencana dalam portofolio masing-masing. Di dewan juga dimungkinkan dibentuk seksi, kelompok kerja, atau platform mitigasi. Misalnya untuk tsunami early warning system ditangani beberapa instansi terkait dalam satu cluster.

Agar tak jadi rebutan oleh orang-orang yang tak kompeten, tentunya Presiden, Wapres dan Kabinet bisa memilih personal yang profesional dan kredibel mengatasi bencana untuk duduk di BNPB . Sudah tentu kontrol demokratis dari publik dan parlemen atas kinerja badan urusan bencana ini sangat diperlukan. Semua bermuara pada satu soal; agar badan ini tak jadi macan ompong di tengah amukan bencana yang dihadapi negeri ini. [Hery Nugroho/I4]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !