Rabu, 10 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Politik
 
09/05/2008 - 20:59
Sisi Lain Kehidupan Marimutu Sinivasan (1)
Akhir Petualangan Sang Buron
Ahluwalia
Bank Muamalat
(Istimewa)

INILAH.COM, Jakarta – Tatkala masih berjaya, Marimutu Sinivasan, pernah menegaskan bahwa bila Jepang dan Korea Selatan mampu mandiri di bidang industri barang modal dan otomotif, Indonesia pun seharusnya bisa. "Indonesia tak perlu inferior. Bung Karno bilang, kita bukan bangsa tempe dan saya ingin mewujudkan kebenaran pandangan itu," kata Marimutu Sinivasan dalam suatu kesempatan.

Maka, ironis bila sang industrialis berdarah India itu jadi buron atas tudingan penggelapan terhadap Bank Mualamat Indonesia sebesar Rp 20 miliar. Lebih ironis lagi ketika bos Texmaco yang merintis usaha dari nol sejak 39 tahun silam itu kini menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

Meski begitu Marimutu tidak ditahan karena alasan sudah uzur. Namun pria berusia 70 tahun itu tetap harus membayar Rp 17 miliar. "Sudah dibayar Rp 3 miliar dari Rp 20 miliar. Itu yang saya tahu. Tapi sudah ada pencabutan dari Bank Muamalat," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (9/5).

Selain karena alasan umur yang telah lanjut, Marimutu urung ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran kasusnya juga masih belum jelas, apakah masuk kasus pidana atau perdata. Kalau sudah ada pencabutan kasus dari Bank Muamalat, apakah kasus pidana atau perdatanya berjalan atau tidak? "Bayar dulu, yang itu wujudkan dulu. Ujungnya, selesaikan utang. Selain itu, clear-kan dulu pidana atau perdata," kata Ritonga.

Marimutu menjadi buronan sejak 6 Juni 2006. Mabes Polri telah mengeluarkan red notice dan disebar ke seluruh anggota Interpol. Bos pabrik tekstil dan alat berat ini selama ini disebut-sebut bersembunyi di Singapura dan India. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri, karena dituding melakukan penipuan terhadap Bank Muamalat senilai Rp 20 miliar.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian kredit Bank Duta dengan PT Multi Karsa Investama (MKI), anak perusahaan PT Texmaco miliknya.

Karena tidak memiliki dana sebesar Rp50 miliar, Bank Duta menggandeng Bank Muamalat agar Muamalat memberikan pinjaman Rp 20 miliar.

Namun Marimutu terbelit kasus kredit macet, ketika sebagai Dirut PT Multi Karsa Utama ia tak mampu mengembalikan pinjaman ke Bank Duta dan Bank Muamalat itu. Karena Bank Duta dilikuidasi dan aset Marimutu diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka kewajiban pembayaran diambil alih oleh BPPN. Akibatnya, Bank Muamalat merasa dirugikan sebesar Rp 20 miliar.

Selain dugaan penipuan Bank Muamalat senilai Rp20 miliar, Marimutu juga merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tunggakan Marimutu diduga sebesar Rp 3 triliun. Surat pencekalan Marimutu diterbitkan pada 17 Maret 2006. Namun Marimutu telah kabur ke luar negeri pada 15 Maret 2006.

Selain Marimutu, obligor BLBI lainnya, Atang Latief, juga diketahui telah berada di luar negeri. Padahal, pemerintah telah memutuskan bahwa Desember 2006 adalah batas akhir waktu pelunasan utang mereka.

Ada dua pendapat yang berkembang mengenai kasus ayah empat anak ini, yakni kasus pidana dan perdata. "Nah yang pidana itu kan sudah di-P21, berkasnya sudah lengkap, lantas ekspose di Pidum. Tapi setelah di-P21, ada laporan keberatan yang masuk ke Kejaksaan Agung. Nah, Jampidum melakukan ekspose atas kasus itu dan menyatakan kasus ini perdata, karena sebagian uangnya sudah dibayar," tutur Ritonga.

Dengan belum jelasnya status kasus yang dihadapi Marimutu ini, sepertinya penanganannya pun masih belum akan tuntas dalam waktu dekat ini. Yang pasti, reputasi Kejaksaan kembali dipertaruhkan di sini, karena penanganan kasus ini akan terus dalam sorotan publik. [Bersambung/P1]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !