Jumat, 21 November 2008
Wawancara - Politik
  WAWANCARA
  INDEKS WAWANCARA
04/07/2008 00:02
“Anggaran Negara Selalu Distortif”
Fahmi Badoh
R. Ferdian Andi R
 
Fahmi Badoh
(inilah.com/Ferdian)
 

INILAH.COM, Jakarta – Sorotan publik kini tertuju ke parlemen. Dalam durasi yang bedekatan, penghuni parlemen telah menorehkan cerita klasik praktik kotor suap. Praktik itu berkaitan dengan kebijakan yang berkaitan dengan eksekutif.

Artinya, sangkaan suap yang melibatkan anggota parlemen tersebut tidak berjalan sendirian. Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Fahmi Badoh, praktik suap ini terjadi karena adanya supplay and demand.

Berikut wawancara lengkap dengan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu dengan INILAH.COM di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (3/7).

Bagaimana strategi pemberantasan suap anggota parlemen?

Saya kira terkait dengan banyaknya kasus suap memang agak kewalahan kalau tidak ada efek jera di DPR. Sehingga untuk strategi pengawasannya bisa melalui laporan kekayaan. Akan tetapi laporan kekayaan tersebut harus diaudit, untuk mengatahui apakah semua yang dilaporkan memang betul-betul hasil selama yang bersangkutan menjadi anggota DPR. Selain itu, tentang kewajaran dari sumber-sumber kekayaan yang ia terima. Saya lihat di hampir semua kekayaan publik, yang paling signifikan adalah hibah. Hibah ini bisa kita artikan apa saja. Saya kira di zaman yang sedang krisis ini, orang memberikan hadiah dengan jumlah yang besar, pasti bukan karena baik, tapi ada pamrih atas hal tersebut.

Bagaimana dengan gagasan pembuktian terbalik itu sendiri?

Pembuktian terbalik adalah mereka membuktikan kalau ada indikasi korupsi, misalnya suap, mereka betul-betul tidak dalam rangka memperkaya diri sendiri. Kalau yang dipersangkakan melalui rekening, maka rekening yang dimaksud harus dibuka. Soalnya pembuktian terbalik dapat dilakukan dengan banyak hal, misalnya, dokumen pajak atau dokumen rekening bank, dan semua itu diatur oleh UU.

Bagaimana mengurai praktik kotor di kalangan pejabat dan politisi ini?

Saya kira ada banyak hal yang bisa dijadikan motif. Kita lihat hal ini sudah menjadi budaya pejabat. Di DPR telah menjadi budaya politisi. Korupsi sesuatu yang nista, penghianatan terhadap publik. Seharusnya ada efek jera, sehingga ini bisa mengurangi. Karena strategi pemberantasan korupsi, tidak perlu membakar lumbungnya, beberapa saja ditangkap kita berharap tidak ada lagi dan ada perubahan kebijakan di internal.

Kenapa langkah KPK tidak bisa memberi efek jera terhadap anggota DPR lainnya?

Membuat jera itu sebenarnya berlaku pada individu, karena korupsi itu walaupun dilakukan institusi namun akan ditanggung oleh individu. Saya kira untuk memutus mata rantai ini, dalam pemilu 2009 mendatang, harus dievaluasi oleh parpol, jika memang parpol ingin ada perubahan perpolitikan. Terutama soal rekrutmen, itu harus berdasarkan persoalan integritas. Selama diterminasi uang masih menjadi dominan dalam rekrutmen parpol, saya kira tidak ada harapan hal semacam ini akan terjadi lagi, baik sebelum pemilu maupun pasca pemilu 2009.

Sebenarnya apa yang terjadi dengan praktik suap tersebut di parlemen?

Karena secara sistem partai politik jelas-jelas membutuhkan uang, apalagi bagi politisi yang berkeinginan naik kembali dalam Pemilu 2009 mendatang. Sehingga, di sisi permintaan sangat tinggi, sedangkan di sisi penawaran ada jalinan rekanan antara pemerintah dan mitra kerja dari kalangan bisnis. Kita bisa lihat situasi seperti saat ini, orang masih ingin mengambil keuntungan dari anggaran negara dan dari pembuat kebijakan (pemerintah) tidak sungguh-sungguh memperbaiki mekanisme perencanaan di anggaran kita. Nah inilah buntut dari itu semua. Jadi bertemu antara penawaran dan permintaan.

Kenapa praktik kotor ini masih tumbuh subur di instansi pemerintahan?

Ada hal krusial karena tidak ada batasan politisi dan pejabat untuk berbisnis. Kita sudah mendorong empat tahun terakhir, bahwa Indonesia belum pernah mengatur pejabat yang berbisnis. Buntutnya adalah posisi politik tersebut dimanafaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun keuntungan bisnis yang bersangkutan. Padahal di negara lain, seperti Filipina, ada UU sendiri tentang konflik kepentingan. Di Thailand dan Afsel itu masuk di konstitusi. Di awal pemerintahan SBY, muncul isu ada inpres tentang larangan pejabat berbisnis, namun hingga kini tak kunjung muncul. Kalau politik dan bisnis tidak dipisahkan, maka watak kebijakan itu akan mengerogoti kultur pelayanan yang harusnya dibangun oleh pemerintah. [I4]

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com