
BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Andi Mattalata (inilah.com/Abdul Rauf) |
INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah tidak akan memaksakan untuk menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pembentukan pengadilan Tipikor. Sebab, langkah itu dinilai bukan sebuah jalur normal.
Menurut Menkum HAM Andi Mattalata, menurut konstitusi, perpu dapat terjadi
jika terjadi kepentingan yang memaksa. Namun, pihaknya lebih memilih tidak untuk mengutamakan perpu.
“Jika dikeluarkan perpu bulan Agustus 2008, pasti rakyat bilang itu kepentingan yang dipaksa. Kenapa bukan dari kemarin? Jangan berpikir itu dulu, walaupun wacana juga ada,” katanya dalam dialog dengan wartawan di Depkum HAM, Jumat (4/7).
Andi mengatakan, perpu untuk pembentukan pengadilan Tipikor itu pembahasannya tidak luas. Yang lebih menjadi masalah, apakah DPR mau membahas hal itu.
“Jadi kalau ingin pengadilan tipikor yang berkualitas harus menampung semua aspirasi rakyat, harus melalui jalur normal. Perpu jalur tidak normal,” tandas Andi.[R2]
[ Kirim ke teman ]