Logo Selamat Pagi Indonesia
Terhormat Mana: Agus Atau PDIP?
Logo Inilah.com
Inilah.com web
Politik - Hukum
  BERITA
  INDEKS BERITA
04/07/2008 19:08
Menkum HAM: Nanti Dibilang Maksa!
Abdullah Mubarok
 
Andi Mattalata
(inilah.com/Abdul Rauf)
 

INILAH.COM, Jakarta – Pemerintah tidak akan memaksakan untuk menerbitkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pembentukan pengadilan Tipikor. Sebab, langkah itu dinilai bukan sebuah jalur normal.

Menurut Menkum HAM Andi Mattalata, menurut konstitusi, perpu dapat terjadi

jika terjadi kepentingan yang memaksa. Namun, pihaknya lebih memilih tidak untuk mengutamakan perpu.

“Jika dikeluarkan perpu bulan Agustus 2008, pasti rakyat bilang itu kepentingan yang dipaksa. Kenapa bukan dari kemarin? Jangan berpikir itu dulu, walaupun wacana juga ada,” katanya dalam dialog dengan wartawan di Depkum HAM, Jumat (4/7).

Andi mengatakan, perpu untuk pembentukan pengadilan Tipikor itu pembahasannya tidak luas. Yang lebih menjadi masalah, apakah DPR mau membahas hal itu.

“Jadi kalau ingin pengadilan tipikor yang berkualitas harus menampung semua aspirasi rakyat, harus melalui jalur normal. Perpu jalur tidak normal,” tandas Andi.[R2]

[ Kirim ke teman ]

dummy iklan inilah berita



RSS | Layanan Mobil | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com