
BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Mari Elka Pangestu (inilah.com/Bayu Suta) |
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan mengubah kisaran kenaikan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), sehingga dapat bergerak sesuai kenaikan harga CPO internasional.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Jumat (4/7) mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi lonjakan harga CPO dunia, agar PE-nya tidak melonjak juga. "Selama ini kalau harga dunia melonjak, PE-nya juga melonjak. Jadi, nanti dia (PE) lebih smooth pergerakan PE-nya," katanya.
Aturan PE CPO progresif yang ada sekarang telah menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha dan tidak terlalu menguntungkan negara. "Yang sekarang, terlalu membuat ketidakpastian terhadap penghitungan ekspornya, kalau bulan depan melonjak PE-nya, dia (eksportir) akan ekspor banyak-banyak bulan ini. Bulan depannya dia tidak akan ekspor banyak," jelas Mari.
Mari menambahkan saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pengusaha untuk menyusun aturan PE yang baru itu. "Ada beberapa opsi, salah satunya membuat PE CPO yang lebih kepada sensitif terhadap gejolak harga dunia. Yang sekarang perubahan PE-nya terlalu tajam. Nanti akan lebih sensitif terhadap pergerakan harga CPO dunia," tambahnya.
Salah satu opsi yang dibahas, lanjut Mendag, adalah mempersempit kisaran harga patokan kenaikan PE berikut besaran PE-nya. Saat ini, PE CPO ditetapkan progresif hingga maksimal 25%. Ekspor CPO tidak dikenakan PE jika rata-rata harga CPO internasional mencapai 550 dolar AS per ton.
Jika harga CPO CIF di Rotterdam rata-ratanya mencapai 550-649 dolar AS per ton, maka PE-nya sebesar 2,5%. Jika harga CPO mencapai 650-749 dolar AS per ton maka PE ditetapkan 5%. Jika harga CPO mencapai 750-849 dolar AS per ton, maka dikenakan PE sebesar 7,5% dan jika harga melampaui 850 dolar AS dikenakan PE sebesar 10%.
Pengenaan PE Progresif diberlakukan sejak September 2007 menyusul fluktuasi harga CPO dunia. Tingginya kenaikan harga CPO dunia menyebabkan pemerintah menambah range kenaikan PE CPO hingga 25% pada awal Februari 2008.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor.09/PMK.011/2008 yang diterbitkan 1 Februari 2008 disebutkan jika harga CPO di Rotterdam melewati 1.100 dolar AS per ton, maka PE-nya sebesar 15%. Sedangkan jika harganya melampaui 1.200 dolar AS per ton PE-nya menjadi 20% dan jika harganya melampaui 1.300 dolar AS per ton PE-nya menjadi 25%.
Mendag berharap dengan ketentuan PE yang baru nanti pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan lebih. "Bisa jadi justru revenue-nya lebih tinggi," ujar dia.[*/L5]
[ Kirim ke teman ]