Ekonomi
06/08/2008 - 14:11
Depkeu Tagih Utang Pengusaha Batu Bara
Reni Herawati

(inilah.com/subekti)

INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan segera menagih utang enam pengusaha batu bara. Utang tersebut terkait dana hasil produksi batu bara (DHPB) yang belum disetor sejak 2001 hingga 2006.

Jumlah tunggakan royalti tersebut mencapai US$ 330,20 juta atau setara Rp 864,07 triliun. Keenam perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia.

"Debitur sebaiknya membayar lunas dulu utang royaltinya. Bahwa mereka punya klaim kepada negara, silahkan itu diajukan tersendiri," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto, dalam keterangan pers, Rabu (6/8), di Gedung Depkeu.

Sebelumnya, kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKPTB) tidak bersedia membayar royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah (Departemen ESDM).

"Mereka tidak bersedia melaksanakan kewajiban akibat diterbitkannya PP No 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (pasal 2e) yang menggolongkan batu bara dalam Barang

Bukan Kena Pajak," jelasnya.

Menurut Kontraktor tersebut, pemerintah tidak mematuhi butir kesepakatan dalam perjanjian Kontrak PKP2B.[L5]

KOMENTAR BERITA