
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan membahas aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan efek, Selasa (14/7) pekan depan.
"Yang mau diubah nantinya itu cara perhitungannya. Kalau MKBD untuk sementara masih Rp25 miliar, tapi itu kan masih wacana," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Keanggotaan BEI Wan Wei Yong, di Gedung BEI, Kamis (9/7).
Yong menjelaskan, yang akan memutuskan aturan MKBD tersebut adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Saat ini kan MKBD harus dikirim tiap hari. Nantinya tidak setiap hari dikirimkan, karena perhitungannya lebih rumit dan kompleks, karena lebih ke arah risk base," ujarnya.
Selain itu, pertemuan dengan APEI yang direncanakan Selasa (14/7), juga akan membahas tentang aturan marjin dan program APEI ke depannya. "Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas tanggapan APEI mengenai aturan," pungkasnya. [mre/cms]
- RUPS Bayan Setujui Jaminkan Aset Cari Pinjaman
- Menkeu Setujui 'Rights Issue' BNI
- MPPA Wajib Paparkan Dana Hasil Penjualan Matahari
- Regional Merah, IHSG Turun 19,02 Poin
- Penjualan Saham Teijin Hampir Final
- Bapepam-LK: Rangkap Jabatan Sah-sah Saja!
- Bentuk OkeShop, Trikomsel Lakukan Studi
- Penjualan ELSA ke BIPI Tuntas April Ini
- Bursa Asia Ditutup Lunglai
- Pacu Penjualan, FREN Lunasi Utang
- Liriklah Saham Perkebunan CPO
- 1-2 Emiten Terbitkan Obligasi Rp2 T di Sem II-2010
- Petinggi BDMN Lepas 100 Ribu Lembar Saham
- Laba 2009 BFIN Naik 30%
- 'Profit Taking' Saham Unggulan, Lemahkan IHSG
Kurs BI :












