Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Ekonomi
 
06/11/2009 - 12:37
Pailit Antaboga Hanya Bisa Dilakukan Kreditur
Susan Silaban

(inilah.com/Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK menilai permohonan pailit PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia hanya bisa dilakukan oleh kreditur atau perusahaan yang bersangkutan.

Demikian diungkapkan Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Jumat (6/11). "Pailit itu tetapi harus berdasarkan permohonan dari perusahaannya sendiri atau krediturnya," ujar Robinson.

Menurutnya, dalam peraturan, Bapepam-LK bisa melakukan pailit atas perusahaan, namun jika pemegang saham perusahaan efek yang mengajukannya. [san/cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !