

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta- Seorang warga Hongkong dan tiga orang lain termasuk yang mengklaim diri sebagai God Father of Spam dipenjarakan di AS karena membuat email yang mengarah pada skema penipuan saham.
Departeman kehakiman AS mengatakan hukuman penjara 32 hingga 51 bulan diputuskan oleh hakim distrik Marianne Battani di pengadilan federal Detroit, pihak departeman mengatakan dalam sebuah pernyataan.
How Wai Jonh Hui (51) seorang warga Hongkong dan Kanada dihukum 51 bulan penjara atas penipuan berantai, pencucian uang dan konspirasi penipuan, penipuan email hingga melakukan aksi Spam. Ia sebelumnya adalah seorang Chief Executive di China World Trade.
Alan Rasky (64) dan Scott Bradley (48) dari West Bloomfield, Michigan dihukum 51 dan 40 bulan penjara. John Brown (45) asal Fresno, California dikenai kurungan 32 bulan. Ketiganya didakwa dengan tuduhan yang hampir serupa.
Agen khusus FBI Andrew Arena mengatakan Ralsky yang memproklamirkan diri sebagai "Godfather of Spam" membanjiri kotak email dengan spam yang tidak diinginkan dan mencoba menggunakan botnet untuk membajak komputer yang akan membantu mereka dalam skema penipuan.
Botnet adalah jaringan komputer yang terinfeksi oleh software berbahaya.
Menurut dokumen pengadilan, komplotan ini menggunakan email spam untuk memanipulasi saham yang diperdagangkan sangat tipis antara Januari 2004 dan September 2005.
Mereka mendapatkan keuntungan dalam trading setelah harga saham mereka meningkat karena penerima email spam membelinya.[ito]
- Paksa Klien Beriklan, Situs Yelp Dituntut
- ChatRoulette.com Meroket Berkat Pria Kesepian
- Pengawas Kualitas China: Laptop HP Cacat
- Pendiri Facebook Buat Jejaring Sosial Baru
- Domain Paling Dicari Sex.com Batal Dilelang
- Ajak ABG Seks di Internet Penjara 100 Tahun
- Pria Texas Lumpuhkan 100 Mobil Lewat Internet
- Internet Jadi Alat Suami Jual Istri
- Microsoft Mulai Pamer Internet Explorer 9
- Awas, Virus Pencuri Password Serbu Facebook
- Model Tuntut Facebook Soal Foto 'Sangat Pribadi'
- Sony Corp Somasi Sony AK untuk Dongkrak Image?
- Facebook Timbulkan Kerugian Rp18,7 Triliun
- Penyebar Video Porno Erin Andrews Kena 30 Bulan
- Facebook Hapus Aplikasi Pelacak Jejak
Kurs BI :












