
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(inilah.com /Dokumen)
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dilakukan berdasarkan Perppu no 4 Tahun 2004 tentang JPSK dan penyerahan penanganan BC oleh KK kepada LPS dilakukan berdasarkan UU no 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Terhadap proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi BC kepada KSSK.
Surat Gubernur BI no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya, antara lain menyatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008. Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai dengan tiga bulan ke depan adalah sebesar Rp 4,792 miliar.
Keputusan KSSK yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan pada hari Jumat pagi tanggal 21 November 2008. Pada hari Minggu tanggal 23 November 2008, Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan BC. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI.
Dari hasil pertemuan tersebut, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai
CAR 8% adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Peningkatan biaya penanganan dari semula 632 miliar pada hari Jumat tanggal 21 November 2008 menjadi Rp 2,6 triliun (nilai ini disesuaikan oleh LPS menjadi Rp 2,77 triliun) pada hari Minggu tanggal 23 November 2008 terjadi bukan karena adanya transaksi baru pada hari Sabtu dan Minggu. Melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian SSB valas yang semula dinilai lancar, kemudian setelah bank ini ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan 100%.
Berdasarkan informasi pengawas bank dari BI tersebut, Dewan Komisioner LPS memutuskan biaya penanganan BC dan penyetoran pendahuluan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada BC adalah sebesar Rp 2,776 miliar. Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS tersebut tertuang dalam KDK LPS no KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008.
Peningkatan biaya penanganan ini, kemudian dibahas dalam rapat KSSK tanggal 24 November 2008.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dalam rapat tanggal 24 November 2008 mempertanyakan kemampuan BI untuk melakukan assesment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank, karena apabila judgement BI atas BC diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas potensi klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan KSSK pun dipertanyakan kredibilitasnya, sehingga secara fundamental akan berpengaruh terhadap penilaian kemampuan KSSK untuk melakukan assessment risiko sistemik.
Selain itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan (mengakui kerugian) atas surat berharga yang dijamin AMA sebelum digelarnya Rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.
Tanggapan Gubernur BI atas hal tersebut adalah bahwa Pemerintah telah memutuskan pengambilalihan BC dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan BC.[bersambung/ims]
- Wanita Selundupkan Heroin Berkondom di Kemaluannya
- 9 Kepala Daerah Akan Diperiksa Kejagung
- Polri-Depkeu Inisiasi Badan Peyandera Pajak
- 5 Jam Diperiksa, Ari Stres
- Resmi Ditahan, Endin J Soefihara Teriak Keadilan
- Dudhie Mamun Murod Absen Diperiksa KPK
- KPK Geledah Kantor LPSK
- KPK Resmi Tahan Endin & Udju
- Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali
- Polri Dalami Hasil Audit Dirjen Pajak
- 'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'
- Lagi, Pelaku pembobol ATM diciduk
- Endin Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polda Kejar 2 Aktivis Bendera
- Keluarga: Habit Sigid Merekam Tamu Penting












