Rabu, 10 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Politik
 
25/11/2009 - 20:22
Chandra-Bibit Aktif Lagi di KPK
Kejaksaan No Comment Putusan MK
Windi Widia Ningsih
Marwan Effendi
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - MK telah memutuskan menerima sebagian permohonan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.

"No Comment," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/11).

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketua Mahfud MD dalam putusannya telah memutuskan mengabulkan permohonan Bibit-Chandra terkait pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sebagian. Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan

jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK. [jib]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !