
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(inilah.com /Dokumen)
INILAH.COM, Jakarta - MK telah memutuskan menerima sebagian permohonan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Kejaksaan Agung enggan mengomentari putusan tersebut.
"No Comment," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (24/11).
Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketua Mahfud MD dalam putusannya telah memutuskan mengabulkan permohonan Bibit-Chandra terkait pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sebagian. Mahfud mengatakan pimpinan KPK bisa diberhentikan
jika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK berpotensi dapat melanggar hak konstitusional, bukan hanya pemohon (Chandra-Bibit). Namun juga bagi siapapun yang menjadi pimpinan KPK. [jib]
- Wanita Selundupkan Heroin Berkondom di Kemaluannya
- 9 Kepala Daerah Akan Diperiksa Kejagung
- Polri-Depkeu Inisiasi Badan Peyandera Pajak
- 5 Jam Diperiksa, Ari Stres
- Resmi Ditahan, Endin J Soefihara Teriak Keadilan
- Dudhie Mamun Murod Absen Diperiksa KPK
- KPK Geledah Kantor LPSK
- KPK Resmi Tahan Endin & Udju
- Kasus Munir Diminta Dibuka Kembali
- Polri Dalami Hasil Audit Dirjen Pajak
- 'Proses Kasus Munir Banyak Kejagalan'
- Lagi, Pelaku pembobol ATM diciduk
- Endin Penuhi Pemeriksaan KPK
- Polda Kejar 2 Aktivis Bendera
- Keluarga: Habit Sigid Merekam Tamu Penting












