Rabu, 10 Februari 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12841.4
 
Ekonomi
 
26/11/2009 - 11:47
Bapepam-LK Terbitkan Aturan Transaksi Material
Fuad Rachmany

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua aturan baru terkait transaksi material dan benturan kepentingan dalam rangka memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rachmany dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11), menyebutkan, kedua peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham publik.

Dua aturan baru yang diterbitkan itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Aturan kedua adalah Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Beberapa pokok perubahan dalam Peraturan Nomor IX.E.1 antara lain menyempurnakan definisi Benturan Kepentingan, dan memperluas cakupan mengenai definisi Transaksi Afiliasi.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Peraturan baru itu juga menambah beberapa jenis Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Peraturan itu.

Sementara pokok perubahan Peraturan Nomor IX.E.2 antara lain mengubah ketentuan mengenai penentuan nilai materialitas suatu transaksi sehingga transaksi yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material adalah transaksi dengan nilai 20 persen atau lebih dari ekuitas Perusahaan.

Juga mengubah ketentuan mengenai kewajiban untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Transaksi Material sehingga kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS hanya diperlukan jika Transaksi Material mempunyai nilai lebih besar dari 50 persen dari ekuitas Perusahaan.

Sedangkan untuk Transaksi Material dengan nilai transaksi 20 persen sampai dengan 50 persen dari ekuitas Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK.

Peraturan baru itu juga menambah ketentuan mengenai harga saham, dalam hal obyek Transaksi Material adalah saham Emiten atau Perusahaan Publik. [cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !