

APA untungnya negara punya banyak partai politik? Jawaban standar-normatif: untung atau rugi, tidak penting. Yang penting demokrasi dan konstitusi ideal tercapai dengan memberi kebebasan kepada warganegara untuk berserikat dan menyalurkan aspirasi.
Jawaban itu tentu tidak salah. Fungsi parpol memang penyalur agregasi kepentingan publik. Aspirasi warganegara tidak sama. Bahkan hasrat tiap individu anggota partai pun belum tentu identik. Tapi diandaikan bahwa dalam garis-besarnya - atau setidaknya dalam isu-isu pokok tertentu - aspirasi mereka serupa. Maka yang dipersatukan agregatnya.
Dunia politik, karena menyangkut peri kehidupan khalayak, penuh pengandaian, bukan pemastian. Yang penting pengandaian itu masuk akal dan dapat diterima. Setidaknya lebih bisa diterima daripada suatu pemastian yang penuh cacat dan tak memuaskan.
Mereka inilah yang dalam pengandaian ala Rousseau, melakukan 'kontrak sosial' (bukan kontrak politik!) dengan membentuk atau menyalurkan aspirasi ke partai tertentu agar aspirasi itu diperhatikan atau diwujudkan.
Maka jumlah parpol memang bisa sangat banyak – bahkan terlalu banyak. Karena itu perlu kesepakatan membatasinya. Dalam kasus Indonesia, pembatasan itu terutama menyangkut keharusan memiliki jumlah cabang di sejumlah wilayah negara.
Sejumlah pembatasan semacam itu tidak bertentangan dengan demokrasi. Demokrasi adalah sistem yang bertumpu pada kebebasan, bukan keliaran atau kesemau-mauan.
Sampai di sini tidak ada masalah. Setelah melewati tawar-menawar melelahkan di antara berbagai kekuatan politik resmi, sejumlah pembatasan berhasil disepakati.
Masalah mulai muncul ketika, dengan segala pembatasan itu pun, ternyata masih timbul banyak partai, seperti jumlah yang baru saja diloloskan Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu 2009. Semuanya ada 34, sedangkan yang tereliminasi lebih dari 100.
Kenapa jumlah kontestan pemilu kita turun-naik tak berpola? Pada 1999 ada 48 peserta, pada 2004 berkurang menjadi 24, dan pada 2009 naik 10 partai. Jumlah partai pelamar pun cenderung meluap-luap.
Benarkah partai-partai yang lolos seleksi KPU itu memenuhi semua persyaratan? Sungguhkah KPU telah menerapkan penilaian dan seleksi administratif dan faktual seketat persyaratan UU? Benarkah banyaknya parpol itu representasi valid dari keragaman aspirasi rakyat Indonesia?
Kita meragukannya. Sebab begitu banyak platform partai yang tampak sama belaka.
Saat ini yang relevan diusik adalah: implikasi dari multipartai itu pada efektifitas pemerintahan pascapemilu. Sejak Pemilu 1999 orang mengeluh bahwa multipartai tak cocok dengan sistem presidensial. Ia didesain dan hanya pas untuk parlementer – bahkan beberapa negara parlementer tak punya parpol sebanyak kita.
Inisiatif presiden dalam sistem multipartai rawan dihadang partai yang berkerumun di parlemen, yang secara ’alamiah’ beroposisi terhadap presiden. Dalam membuat kebijakan, presiden akan selalu dibayangi kecemasan dipersoalkan DPR.
UU inisiatif pemerintah bisa terombang-ambing oleh tarik-tambang kepentingan yang terlalu keras, sampai kemudian tak jelas nasibnya atau tak keruan bentuk finalnya.
SBY cukup mujur karena berpasangan dengan Jusuf Kalla, yang segera 'mengakuisisi' Partai Golkar, sehingga cukup mengamankan agenda pemerintah di DPR berkat banyaknya anggota Golkar di sana yang berada di bawah kendali JK.
Tapi SBY juga terpaksa mengakomodasi masuknya banyak menteri dari berbagai partai demi menjamin stabilitas pemerintahan. Model akomodasi ini lazim dalam parlementer, dan ganjil dalam presidensial.
Kalau induk menteri-menteri itu tidak puas dengan kebijakan Presiden, mereka bisa mengancam menarik utusan dari kabinet. Gertak-sambal semacam ini rupanya ampuh, bahkan terhadap seorang presiden yang diberkahi mandat 62% suara rakyat.
Dengan 34 peserta Pemilu 2009, kita masih akan menyaksikan ketersendatan politik dalam pemerintahan sampai 2014. Tampaknya tidak akan ada partai yang berani menjagokan kandidat presiden tanpa koalisi. Dan, tak cukup hanya berkoalisi di tingkat presiden-wapres, tampaknya akomodasi model SBY 2004 juga masih akan terjadi, terlepas dari siapa presidennya.
Sebab sumbernya memang sistem multipartai kita yang belum pulih dari eforia dan menyerupai pasar malam politik.
Untuk mengelakkan ancaman inefektifitas pemerintahan akibat multipartai itu, sebuah desain ulang sistem politik kita perlu sungguh-sungguh diupayakan.
Electoral dan parliemantary threshold bisa dinaikkan menjadi 5-10%. Perundingan ke arah itu pasti alot. Tapi bagaimanapun harus diupayakan, demi munculnya pemerintahan yang dituntut mengambil berbagai kebijakan cepat dan mendasar untuk memacu perbaikan negara.
Jika diupayakan sejak dini, mungkin kesepakatan lebih mudah tercapai. Aspek kenegarawanan para peserta bisa lebih menonjol. Mereka mungkin tak segera mengaitkannya dengan kepentingan kepolitisian yang terasa masih agak jauh.
Penulis adalah Direktur Eksekutif SPIN (Strategic Political Intelligence) [L1]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Etika Israel di Gaza
- Cina Jadi Tujuan Baru Studi
- Sharon, Palestina, Kita
- Implikasi Politik Pasca Putusan MK
- Kabar Dunia 2008
- Selamat Datang Polisi (Baru) Dunia
- Hospital tanpa Hospitality
- Cina Punya Kapal Induk (Lagi)
- Bila Paduka yang Mulia Marah
- Sang Dekan Diplomasi Berpulang
- Apakah Cina Masih Perlu AS?
- Menjaring Capres ala Gus Solah
- Balada Marcella
- Nasi Goreng Obama
- Mungkinkah China Bantu AS