Citizen Journalism
15/07/2008 - 17:41
Indonesia Danai Terorisme?

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) secara umum memberikan nilai yang cukup baik bagi Indonesia.

Indonesia mendapatkan penilaian yang lebih baik dari status penilaian putaran pertama pada tahun 2002 dalam menerapkan 40 + 9 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia telah disetujui dan disepakati oleh seluruh negara anggota APG dalam Plenary Meeting pada tanggal 9 Juli 2008.

Tiga puluh delapan Negara/Juridiksi yang tergabung dalam APG memberikan apresiasi atas keberhasilan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berada pada jalur yang benar dalam penanganan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Keberhasilan yang diperoleh ini tak lepas dari solidnya kerjasama dari seluruh lembaga terkait baik regulator (Bank Indonesia dan Bappepam-LK), lembaga penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), Kementerian Polhukham, Depkumham, dan Deplu.

Seluruh lembaga tersebut bersama-sama dengan PPATK saling bahu-membahu menghadapi “gempuran” pertanyaan dan gugatan yang diajukan oleh Tim Evaluator maupun Negara/Juridiksi baik dalam pertemuan khusus maupun dalam sidang paripurna.

Dari 40 + 9 rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF, Indonesia dinilai telah menjalankan secara positif 34 rekomendasi, dengan rating sebagai berikut : Empat (4) rekomendasi dilaksanakan secara penuh (fully compliance) yaitu terkait dengan ketentuan penerapan anti tipping off (Rec. 14).

Implementasi jenis laporan selain STR (Rec. 19), upayapenerapan laporan bagi pihak selain yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh FATF termasuk mekanisme transaksi secara aman (Rec. 20) dan kewenangan pihak aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi TPPU dan pendanaan terorisme (Rec. 28), delapan (8) rekomendasi dengan rating largely compliance dan dua puluh dua (22) rekomendasi dengan partially compliance.

Namun demikian masih ada 14 rekomendasi yang menurut penilaian tim evaluator yang belum dipenuhi oleh Indonesia (non compliance).

Hal-hal yang belum terpenuhi ini antara lain berkaita dengan belum diterapkannya kerangka hukum (legal frame work) dan pengawasan (supervisory framework) atas penerapan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme atas pihak-pihak yang termasuk dalam kategori profesi dan penyedia barang/jasa seperti advokat, notaris, akuntan, penjual barang antik, perhiasan, property dan kendaraan mewah.

Selain itu, beberapa hal yang terkait dengan sektor lembaga keuangan dan sistem hukum seperti pengaturan khusus bagi politically exposed person (PEPs), correspondent banking, beneficial owner dari suatu perusahaan, dan Profit Organization (NPO) dinilai masih belum sesuai dengan standard rekomendasi FATF. Selain itu, tim evaluator pun mempertanyakan ketiadaan pegawai tetap PPATK.

Pertemuan APG Group on Money Laundering yang berlangsung mulai tanggal 7-11 Juli 2008 di Nusa Dua , Bali diikuti oleh lebih dari 290 delegasi dari 38 Negara/Juridiksi anggota APG serta 19 organisasi internasional dan 6 negara observer.

Acara yang menurut penilaian peserta cukup sukses dengan bahasan substansi yang optimal ini juga memberikan penghargaan kepada Dr Yunus Husein,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAK) / Co. Chair APG.

Dalam masa kepemimpinannya bersama Commissioner of the Australian Federal Police (AFP). Commissioner Mick Keetly periode 2006- 2008 telah memberikan warna tersendiri bagi kemajuan APG.

“Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh anggota APG yang telah memberikan kepercayaan dn dukungan atas kepemimpinan saya selama menjadi Co-Chair. Kepercayaan yang diberikan ini merupakan sebuah pengakuan internasional atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam mengembangkan rezim anti pencucian uang. Semoga jalinan kerjasama yang telah terbangun ini dapat lebih ditingkatkan lagi nantinya,” ujar Husein, yang disambut dengan applause panjang oleh peserta APG Annual Meeting.

M. Natsir Kongah MS

Public Relations,

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Jalan Ir. H. Juanda No. 35 Jakarta 10120

Phone :6221 3850455, 3853922 Ext. 2205

Fax ; 6221 3856809, 3856826

natsir.kongah@ppatk.go.id

http://www.ppatk.go.id

KOMENTAR BERITA