
Sesuai dengan fungsinya, Komisi Ombudsman sebenarnya memiliki peran yang strategis dalam turut menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal ini tentunya perlu didukung oleh kesediaan masyarakat serta lembaga-lembaga lain, seperti instansi pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi maupun yang lainnya untuk bekerjasama.
Pada kenyataannya sampai saat ini kewenangan komisi Ombudsman baru pada tataran klarifikasi dan menerima pengaduan dari masyarakat, sehingga jika tidak ada masyarakat yang mau mengadukan persoalannya ketika menghadapi masalah dalam pelayanan publik yang buruk, komisi ini tidak dapat bertindak lebih banyak.
Selama ini, kewenangan Komisi Ombudsman bersifat pasif, inilah salah satu kelemahan komisi ini.
Komisi Ombudsman, sesuai dengan Kepres No.44 tahun 2000 memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan Negara, khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika kerjasama antara elemen masyarakat dan Komisi ini berjalan dengan baik, maka secara bertahap pelayanan masyarakat akan lebih baik. Karena Komisi Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke instansi terkait.
Masa sih instansi terkait tidak berubah jika banyak laporan ketidakpuasan masyarakat yang diproses oleh komisi ombudsman? Inikan menyangkut kredibilitas instansi yang bersangkutan, pasti mereka akan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik, merekakan juga punya rasa malu.
Meski lembaga ini didirikan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, serta untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik, namun hal tersebut belum dapat berjalan efektif.
Hal ini tidak lain karena dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki masih belum memadai. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Kepres, maka dasar hukum dan wewenang lembaga ini perlu ditingkatkan dalam bentuk undang-undang.
Dalam Rancangan Undang-Undang yang sedang dirumuskan ini, kewenangan Komisi Ombudsman akan diperluas, misalnya dalam RUU disebutkan bahwa Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Jika hal ini dapat disepakati maka Komisi ini tidak akan bersifat pasif lagi. Selain itu, RUU juga menyebutkan bahwa Komisi Ombudsman, demi kepentingan umum dapat mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Dengan kewenangannya yang baru sesuai dengan RUU, Komisi Ombudsman akan memiliki peran yang lebih strategis dalam turut menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.
- Antara Indonesia dan Palestina
- Indonesia Ikuti Pameran Tatto
- Buah Naga Tumbuh Subur di Sumbawa
- Mengapa PKB Bahas Capres?
- Keadaan di Gaza Sangat Parah
- PKS Malaysia Terus Galang Dana
- Besar Peluang Terjadi Rebound
- Sepeda Jadi Gaya Hidup
- Mega Keliling Indonesia Timur
- Kemana Marcella Zalianty?
- Siapapun Boleh Gunakan Foto Din
- Tim Relawan ke Lokasi Gempa Papua
- Membludak, SMS Peduli Palestina
- Inilah Pemutih Gigi Gratis
- PKS Sebaiknya Bawa Massa ke Gaza