
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjajaki kerjasama perlindungan saksi dan pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kerjasama ini dalam rangka membantu penegakkan hukum, terutama terhadap kasus-kasus korupsi besar untuk melindungi saksi kunci,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada saat pertemuan di Kantor PPAT, Selasa (11/11).
Abdul Haris juga menjanjikan perlindungan diberikan dari ancaman atau perilaku oknum Kepolisian. “Termasuk dari oknum Kepolisian atau lainnya yang bermain,” ujarnya.
Kepala PPATK Yunus Husein menyambut hangat adanya rencana kerjasama dengan lembaga perlindungan saksi ini. Yunus berharap adanya kerjasama ini menguatkan pilar penegakkan hukum yang dilakukan PPATK dan instansi penegak hukum lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas PPATK, kata Yunus, adakalanya terdapat kendala ancaman intimidasi terhadap pelapor, terutama tehadap penyedia jasa keuangan. “Di beberapa daerah, bahkan, kami (PPATK) sampai menurunkan personil untuk melindungi pelapor atas tindakan oknum,” ujarnya.
PPATK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 memiliki tugas melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dalam Pasal 25 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2003 juga diamanatkan kepada PPATK untuk melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.
UU TPU sangat konsen dengan perlindungan saksi dan pelapor, diatur secara khusus dalam 10, 10A, 15, 17A, 39, 41, dan 43. Terdapat, peraturan pelaksanaan mengenai ketentuan ini yakni PP No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi TPPU, serta Peraturan Kapolri No. Pol. 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Diam TPPU. Demikian pula dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diatur dalam Pasal 10.
Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja dengan instansi terkait yang berwenang yang diatur dalam Pasal 36 (1).
Natsir Kongah, natsir.kongah@ppatk.go.id
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Bakrie Telecom Segera Buka Layanan SLJJ
- Mandala Buka Rute Baru
- Unilever Sahkan PKB ke-18
- Huawei Siapkan Smartphone Android
- Huawei Perkenalkan Notebook 3G
- KNPI: Jangan Politisasi Kurban
- Ini Dia Susu Happy
- Digulirkan Gerakan Hemat Air
- Daging Qurban tidak Boleh Dijual
- Inilah Agenda PDIP Desember-Januari
- Notebook Murah dan Hemat dari Berca
- Jangan Takut Jadi Saksi Cuci Uang
- Yuk, Gabung Komonitas D Closers
- Cegah Remaja Jual Diri dengan Beasiswa
- Blogger Sedunia Kumpul di RI