
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4
Wacana koalisi PKS-Demokrat yang digelindingkan Presiden PKS Tifatul Sembiring mencerminkan sikapnya sebagai partai polik yang semakin oportunis dan pragmatis. Dengan sinyal itu, PKS sekaligus menyampaikan pesan ingin tetap kebagian kue kekuasaan. Demikian disampaikan analis politik Charta Politika, Burhanuddin Muhtadi, kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (21/3).
Jelas kesimpulan Burhanuddin Muhtadi tersebut adalah kesimpulan seorang yang tidak intelektual. Karena jelas saja dalam situasi politik dan proses pencerdasan politik yang coba dilakukan PKS, wacana adalah suatu yang sah-sah saja. Wacana belum tentu suatu keputusan. Lagian wacana koalisi PKS-PD juga baru lontaran dari Pak Tifatul belum keputusan resmi majelis syuro PKS.
Berwacana kok langsung dicap oportunis? Pikiran yang sangat sempit dan picik sesungguhnya. Siapapun boleh berwacana toh semuanya bukan larangan dan belum diputuskan. Kalau memang PKS mau berkoalisi dengan PD, letak oportunisnya dimana? Toh PKS memang selama ini menjadi pendukung pemerintahan SBY dengan 3 menteri PKS yang punya kinerja yang jelas selama ini.
Kecuali selama ini PKS menjadi partai oposisi dan lantas sekarang mendekat dan mau berkoalisi dengan PD sebagai partai pemerintah. Itu baru bisa dikatakan oportunis. Jadi jangan sembarangan mencap oportunis kalau tidak tahu duduk masalah yang sebenarnya.
Iqbal Anas, direkturb@gmail.com
- Membumikan Made in Indonesia
- Aksi Demo Bawa Kerbau, Justru Bawa Kemudhoratan
- Pemuda Ujung Tombak Perubahan
- Pentingnya Perberdayaan Ekonomi Masyarakat Perbatasan
- Berdemokrasi Bukan Berarti Melanggar Etika
- Realistis Hadapi Perdagangan Bebas ASEAN-China
- Facebookers Tuntut Penyelesaian Pencemaran Laut
- Pemakzulan Demi Kepentingan Siapa ?
- Seratus Hari Pemerintahan SBY-Boediono di Mata Rakyat
- Membangun Budaya Kritik Yang Sehat
- Demokrasi Bukan Democrazy
- Aksi Unjuk Rasa Demi Kepentingan Bangsa
- Potensi Sektor Pertanian Singkawang
- Membangun Negeri dalam 100 Hari
- Pemakzulan Tidak Dikenal Dalam Konstitusi












