BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Suslo Bambang Yudoyono (inilah.com/Abdul Rauf) |
INILAH.COM, Jakarta – Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak pemerintah memperjuangkan pemutihan utang luar negeri yang diperoleh dengan cara-cara kotor. Utang haram itu justru dikorup untuk melanggengkan kekuasaan kerah putih.
Dari total Rp 258,96 triliun outstanding utang Indonesia, 91% di antaranya berasal dari negara-negara anggota G8 yakni Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Inggris, Kanada, Jepang, Kanada, dan Rusia.
G8 akan menggelar pertemuan rutin di Danau Toya, Hokkaido, Jepang pada 7 - 9 Juli mendatang di Danau Toya, Hokkaido, Jepang. Sesuai rencana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan hadir dengan agenda yang disampaikan seputar isu ketahanan pangan dan energi.
KAU menilai, dengan agenda tersebut, delegasi dari Indonesia hanya akan menjadi penggembira saja di forum tersebut. LSM itu mendesak pemerintah untuk memanfaatkan pertemuan itu untuk menegosiasikan kembali beban utang Indonesia secara adil.
“Kehadiran SBY dalam forum tersebut tidak cukup hanya membawa agenda food security. Masih ada agenda yang jauh lebih penting daripada sekadar menegosiasikan aspek ketahanan pangan. Negara G8 harus didesak untuk melakukan penghapusan utang haram (odious debt),” tandas Ketua Badan Pengurus Nasional KAU, Erwin Usman, kepada INILAH.COM, Kamis (3/7), di Jakarta.
Tanpa mengagendakan tuntutan penghapusan utang, kehadiran delegasi Indonesia hanya akan melegitimasi praktik-praktik ekonomi destruktif yang tidak ramah terhadap kepentingan lingkungan hidup di negara-negara dunia ketiga. “Hal itu semakin memperlihatkan ketidakberdayaan kita di hadapan negara-negara kreditor,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan utang haram itu mutlak mengingat pemanfaatan yang tidak tepat sasaran. Utang luar negeri hanya dipakai untuk memperkaya para koruptor baik di kalangan birokrat maupun pebisnis yang menikmati fasilitas dari utang luar negeri.
Sesuai analisis Jubilee Dept Campaign 2008, US$ 500 miliar utang haram dibuat rezim terdahulu. “Kita melihat pemanfaatan utang haram kecil sekali bagi perbaikan taraf hidup rakyat miskin. Padahal, perbaikan taraf hidup melalui pengucuran utang itu selalu menjadi jargon bagi Bank Dunia serta konco-konconya,” tukas Erwin.
Alih-alih memperbaiki kehidupan rakyat di negara debitor, utang haram itu malah menyuburkan praktik-praktik pemiskinan serta peminggiran hak-hak rakyat. “Seharusnya pemerintah memfasilitasi pembentukan semacam komisi nasional untuk mengaudit utang luar negeri. Audit itu tidak hanya terbatas pada mekanisme pemanfaatannya, tapi juga seperti apa proses penerbitan utang,” kata dia.
Tiga hal yang harus diaudit, yakni seberapa besar dampak positif dari pemanfaatan utang, seberapa tinggi tingkat pelanggaran HAM yang ditimbulkannya, serta potensi penghancuran lingkungan hidup ekologis.
“Hal itu penting karena akan memunculkan alas hak guna mendorong solidaritas dari negara-negara debitor lainnya yang juga bernasib tragis seperti Indonesia. Bolivia, Ekuador, Venezuela, dan Meksiko saja mampu menegosiasikan utang luar negerinya,” ulasnya.
Indonesia, lanjutnya, selalu khawatir dengan ancaman politik dan ekonomi yang bakal dilakukan apabila melakukan tindakan ekstrim tersebut. Tidak kurang, ancaman embargo ekonomi serta arbitrase internasional akan mengintai apabila Indonesia berbuat macam-macam.
“Pemerintah bisa berkelit ketika menghadapi ancaman semacam itu dengan menggunakan data ilmiah yang diperoleh dari hasil audit atas utang luar negeri. Kalau faktanya membuktikan ada berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang ditimbulkannya, kenapa pemerintah harus takut dikucilkan?” tanyanya.
Bank Dunia dan ADB sendiri, kata Erwin, sudah mengakui inefisiensi akibat kebocoran di tingkat penyaluran utang luar negeri Indonesia. “ADB menyebutkan sekitar 20% utang yang diberikannya dikorupsi dan disalahgunakan. Bank Dunia bahkan menyebutkan 30-38% utang luar negeri Indonesia masuk ke kantong para koruptor,” ungkapnya.
Membaca fakta tersebut memang sangat miris. Namun, tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak pemberi utang untuk sebuah kesalahan yang dilakukan di tingkat internal Indonesia.
Konyol apabila terus membiarkan praktik-praktik korupsi serta bancakan kalangan birokrat yang ingin memperkaya dirinya sendiri dengan menguras utang luar negeri. Jerat hukum harus dipergunakan bagi para koruptor penguras harta rakyat.
Tapi, patut diwaspadai juga, adanya sekutu yang membonceng di balik niat baik lembaga finansial asing yang menggelontorkan dana ke dalam negeri. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari investasi asing, privatisasi aset-aset nasional, hingga dalam bentuk hibah. [E1/I4]
[ Kirim ke teman ]