BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Hadiyanto (bankbtpn.co.id) |
INILAH.COM, Jakarta - Depkeu mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejagung mengenai kekurangan pembayaran utang obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, senilai Rp 4 triliun.
"Kalau kita sudah terima suratnya saya follow up," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (4/7).
Menurut Hadiyanto, Depkeu akan mengurus hal itu dari aspek keuangan negara. "Jadi kalau itu merupakan hak negara akan segera ditagih melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara," katanya.
Jika sudah ditetapkan menjadi piutang negara, maka ada dua mekanisme penyelesaian yaitu melalui PUPN atau akan dilakukan gugatan secara perdata.
"Kalau pengertiannya diserahkan ke Depkeu, asumsinya diurus melalui PUPN. Kita laksanakan saja. Kalau Kejaksaan memberi tahu dulu bahwa akan melakukan gugatan kita siapkan instrumennya. Tapi terus terang saya belum menerima surat dari Kejaksaan," katanya.
Kasus BLBI Nursalim terjadi setelah pemerintah menutup bank miliknya, BDNI dan Bank Harapan Santosa.[L5]
[ Kirim ke teman ]