Jumat, 21 November 2008
Wawancara - Ekonomi
  WAWANCARA
  INDEKS WAWANCARA
27/08/2008 00:01
“Merger? Lapor KPPU”
Muhammad Iqbal
Ahmad Munjin
 
Muhammad Iqbal
(tempophoto.com)
 

INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan pedoman bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan merger atau akuisi. Hal ini untuk mencegah agar tidak tidak timbul persaingan yang tidak sehat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Menurutnya, sebelum melakukan merger, perusahaan harus melaporkan terlebih dahulu kepada KPPU mengenai rencananya. KPPU pun akan melakukan tes substansi ke perusahaan yang akan merger atau akusisi.

“Kalau suatu perusahaan merger berarti mengurangi pelaku usaha di pasar. Nah ada testnya, sejauh mana tingkat konsentrasi dengan pelaku usaha di pasar. Kalau tingkat konsentrasinya makin tinggi, persaingan makin kurang,” katanya usai sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/8). Berikut petikan lengkap wawancaranya.

Bagaimana isi draf pedoman merger dan akuisisi yang disusun KPPU?

Isinya seperti Peraturan Pemerintah (PP), penjabaran dari pasal 28 dan 29 Undang-Undang No 5 tahun 1999. Untuk internal kami sudah membuat pedomannya. Tugas KPPU sesuai pasal 28 dan 29, adalah mengawasi proses merger dan akuisisi agar jangan sampai menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Apakah ini yang Anda maksud pre-notification?

Ya, jadi perusahaan sebelum melakukan merger melaporkan terlebih dahulu kepada KPPU. Kalau perusahaan itu mau go publik, dia kan harus bikin public expose, harus lapor sama Bapepam-LK. Nggak ada yang sulit. Hampir sama seperti itu.

Lantas apa konsekuensinya jika ada perusahaan yang melakukan merger tapi tidak melapor terlebih dahulu ke KPPU?

Kalau misalnya dia melakukan merger atau akuisisi terlebih dahulu, dan setelah itu baru mengadakan pelaporan pada KPPU. Jika KPPU mengatakan tidak, artinya risikonya lebih besar bagi yang melakukan merger.

Pasalnya kan sudah ada biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk merger itu. Jika sebelum merger melapor dan KPPU tidak setuju, maka belum banyak biaya yang dikeluarkan jika kemudian kami tidak setuju terhadap merger itu.

Artinya, KPPU bisa tidak menyetujui kasus merger dan akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour?

Oh iya. Sebetulnya intinya tiga hal yang merupakan rekomendasi KPPU terhadap merger dan akuisisi itu. Pertama, KPPU memberi lampu hijau, silahkan terus merger dan akuisisinya. Kedua, KPPU memberi lampu kuning, KPPU mengatakan silahkan dengan catatan-catatan. Ketiga, KPPU bilang lampu merah. Jangan! Bapepam juga begitu kalau ada yang mau masuk bursa, masukkan dulu rencananya. Ini silahkan, ini jangan.

Instrumen apa yang dipakai untuk menilai sebuah perusahaan layak merger atau tidak?

Instrumennya adalah substantif tes, beberapa alat tes untuk menilai merger. Pertama, kalau suatu perusahaan merger, artinya mengurangi pelaku usaha di pasar. Nah ada testnya, sejauh mana tingkat konsentrasi dengan berkurangnya pelaku usaha di pasar. Kalau tingkat konsentrasinya makin tinggi, persaingan makin kurang.

Masing-masing industri berbeda ukuran tingkat konsentrasinya. Juga dampaknya terhadap konsumen. Itu penting dan ada tes-nya. Kemudian terhadap pemasok. Ada beberapa alat tes yang digunakan dan itu menjadi instrumen standar di negara manapun. Misalnya, apakah dengan merger ini konsumen harus memperoleh harga yang lebih tinggi.

Kapan pedoman itu bisa disosialisasikan dan diimplementasikan?

Pedomannya sudah dibuat dan dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan tanpa menunggu PP. Tanpa PP bisa diberlakukan karena KPPU punya kewenangan untuk mengeluarkan pedoman. Diharapkan bulan depan sudah bisa keluar dan diberlakukan. [E2/E1]

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com