Ekonomi
27/08/2008 - 10:27
Gobel Dukung Qtel di Indosat
Ibrahimsyah
Rachmat Gobel
(inilah.com/Bayu Suta)

INILAH.COM, Jakarta - Rachmat Gobel mendesak Perpres tentang daftar negatif investasi (DNI) tidak berlaku bagi perusahaan terbuka seperi PT Indosat Tbk. Ia ingin Qatar Telecom QSC (Qtel) bisa menguasai lebih dari 49% saham Indosat.

Gobel yang juga Komisaris Indosat dan mitra Qtel di Indonesia mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kepemilikannya di Indosat agar bisa lebih tinggi dari batasan yang digariskan dalam Perpres itu.

Gobel mengungkapkan hal itu setelah bertemu Wapres M Jusuf Kalla, Selasa (26/8). Pada kesempatan itu, Gobel mendampingi Chief Executive Officer Qtel Nasser Marafih dan Chairperson of the Board of Director for Qtel HE Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani.

Daftar negatif investasi itu tertuang dalam Perpres Nomor 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan pada 27 Desember 2007.

Gobel, bahkan, juga mengatakan bahwa peraturan DNI yang mengatur batasan kepemilikan asing di sektor telekomunikasi maksimal hanya 49% itu tidak jelas. Kepemilikan Qtel di Indosat, menurutnya, seharusnya diatur berdasarkan peraturan pasar modal dengan kepemilikan sesuai mekanisme pasar.

"DNI tidak berlaku bagi perusahaan terbuka. Indosat seharusnya mengacu pada UU Pasar Modal. Memang, DNI membatasi hingga 49%, tapi Indosat itu perusahaan publik, bukan perusahaan nasional," tegas Gobel.

Setelah membeli 40,81% saham Indosat milik Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, Qtel berencana menggelar penawaran tender seluruh saham publik. Tapi, Qtel terganjal Perpres yang mensyaratkan perusahaan telekomunikasi hanya boleh dimiliki asing maksimal 49% itu.

Peraturan itu menetapkan batas kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49%, sedangkan batasan kepemilikan asing di penyelenggaraan jaringan bergerak seperti seluler maksimal 65%.

Mengacu pada peraturan DNI itu, Bapepam-LK hanya mengizinkan Qtel melakukan penawaran tender terhadap 8,2% saham publik Indosat yang tersisa. Tapi, hingga kini, Qtel masih menolak adanya pembatasan tender offer itu meski telah didesak oleh Bapepam-LK.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany menegaskan, Qtel tetap harus mengikuti peraturan itu.

"Yang pasti, secara langsung maupun tidak langsung, Qtel tidak bisa memiliki Qtel lebih dari 49%. Saya akan telusuri itu meski secara tidak langsung mereka tidak bisa melebihi 49%," tutur Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan, Qtel harus bertemu dengan otoritas pasar modal pekan ini guna membahas masalah itu. [I3]

KOMENTAR BERITA