

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta - Konsistensi BI mewujudkan arsitektur perbankan benar-benar memprihatinkan. Nyaris tanpa visi pembangunan nasional. BI lebih suka melakukan tambal sulam. Akibatnya, agenda konsolidasi perbankan tak berkesudahan.
Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, memaparkan, sejak dasawarsa 1980-an, paket kebijakan perbankan selalu berubah. Dari mulai Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto '88) plus sejumlah paket kebijakan perbankan lain hingga kebijakan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) 2004.
Tahun ini BI lagi-lagi ingin merevisi API dengan mengubah strategi konsolidasi perbankan. “BI telah menjadikan konsolidasi perbankan sebagai proyek, sehingga memaksa perbankan sibuk dengan dirinya sendiri, menomorsekiankan fungsi intermediasi yang amat diperlukan dalam membangun ketahanan ekonomi nasional,” papar Bambang, dalam keterangannya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (28/8).
Lewat kebijakan API, BI ingin mewujudkan industri perbankan nasional yang kokoh dan sehat. Fokusnya, peningkatan modal bank. Agenda serupa juga sudah termuat dalam paket-paket kebijakan sebelumnya, termasuk Pakto '88.
Namun kebijakan API sejak 2004 hingga 2007 dinilai kurang berhasil. BI ingin melakukan revisi dalam waktu dekat. “Artinya, perbankan harus memulai lagi babak baru konsolidasi,” paparnya.
Salah satu contohnya adalah kebijakan mewajibkan modal minimum Rp 80 miliar pada akhir 2007 dan Rp 100 miliar pada akhir 2010. BI berharap selama proses penguatan permodalan, akan terjadi merger antarbank bermodal kecil mengingat jumlahnya per 2004 mencapai 132 bank. Sehingga mempermudah pengawasan.
Yang terjadi kemudian adalah hingga akhir 2007 sangat sedikit bank yang berniat merger. Sebagian besar pemilik bank kecil justru memilih melego saham banknya ke investor asing. ”Yang terjadi, penguatan modal lebih banyak melalui akuisisi oleh investor asing ketimbang merger,” kata Agus Sugiarto.
Karenanya aturan besaran modal minimum tak lagi memadai untuk mendorong konsolidasi. Salah satu cara yang kini sedang dikaji BI adalah batasan pangsa pasar kredit. ”Misalnya, bank minimal harus memiliki pangsa pasar 0,5%. Artinya bank yang pangsa pasarnya di bawah 0,5% otomatis harus merger,” katanya.
Bambang kembali memaparkan, dalam revisi API terbaru nantinya, perbankan didorong untuk mampu bersaing dengan asing serta membangun ketahanan kelembagaan perbankan. Lagi-lagi perbankan dipaksa menyibukan diri mengurus dirinya sendiri. “Inilah yang memprihatinkan,” tandasnya.
Mestinya, di tengah rapuhnya ketahanan ekonomi nasional akibat memburuknya kinerja sektor swasta, kebijakan dalam API harus lebih visioner merespons masalah yang dihadapi dunia usaha.
Kadin, lanjutnya, berharap revisi API lebih fokus pada peningkatan efektivitas fungsi intermediasi perbankan. Kalau perbankan didorong menjadi mitra pembangunan ekonomi rakyat, posisi perbankan akan menguat dengan sendirinya.
“Jangan paksakan perbankan bersaing dengan bank asing. Mereka perusahaan multinasional yang sudah mengglobal, sementara perbankan kita bahkan belum mampu dominan di pasar dalam negeri,” paparnya.
Memaksakan perbankan nasional bersaing dengan bank asing, tambah Bambang, sama artinya menjadikan bank-bank lokal barang pajangan dalam struktur perekonomian yang rapuh. [I4]
- Rupiah Kembali Terguncang
- Inilah Bank Agen Resmi Reksadana!
- Depkeu Lelang SUN Rp 3 T
- BNI Terintegrasi ke ATM Jepang
- Wah! Rupiah Tembus Rp 11.000 Lagi
- Tidak Jalankan PNPM, Tuntut Pemda
- Inilah Realisasi APBNP 2008!
- Wuih! KPK Usik Rekap Bank 1998
- Utang BLBI Tersisa Rp 200 T
- Bunga Bank Turun, Tinggal Tunggu
- Sssst! Menkeu dan BI Datangi KPK
- Wah! Temasek Rugi Besar di Merrill
- Menunggu Penurunan Bunga Bank
- Kasus Sarijaya tak Dongkrak DPK Bank
- 2009, Saatnya Bank Tambah Modal