Ekonomi
01/09/2008 - 19:58
Adu Kuat DNI Vs UU No. 25
Jagad Ananda
Mohammed bin Saud Al Thani(tengah)
(inilah.com/Bayu Suta)

INILAH.COM, Jakarta - Manajemen dan pemilik Qatar Telecom alias Qtel, belum menyerah. Mereka berusaha mencari kepastian tentang boleh tidaknya menjadi pemilik saham mayoritas operator telekomunikasi PT Indosat (ISAT).

Sebelumnya, Menkominfo memang telah memutuskan bahwa batas maksimal kepemilikan saham yang diizinkan untuk Qtel hanya 49%. Itu sesuai dengan aturan dalam Daftar Negatif Ivestasi (DNI). Jadi, karena saat ini sudah menguasai 40,8%, Qtel hanya diperolehkan melakukan tender offer saham Indosat sebesar 8,2%.

Lain DNI, lain pula petunjuk yang terdapat dalam Pasal 2 UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007. Di sana ditegaskan, tak ada pembatasan kepemilikan asing di pasar modal. Dengan kata lain, pembatasan, seperti yang diatur DNI, hanya berlaku bagi investasi asing.

Ini berarti, kalau mau, asing atau siapapun bisa membeli saham di bursa efek sesuai dengan kekuatan dana yang dimiliki. Nah, kabarnya, nasihat seperti itulah yang diperoleh Qtel dari para penasihat hukumnya. Makanya, pemegang saham pengendali Indosat ini ngotot untuk bisa menguasai saham di atas 50%.

Menurut Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani, Chairman of Board Qtel sekaliguis Komisaris Utama Indosat, pihaknya tetap akan mencari kepastian ihwal batas perijinan tender offer. Menurutnya, Qtel tidak berniat memborong seluruh saham Indosat.

Namun, lanjutnya, perusahaan ini akan menjadi lebih baik jika dikendalikan oleh satu pemegang saham yang menguasai di atas 50%. Penguasaan seperti ini penting untuk memantapkan landasan bagi pengembangan investasi selanjutnya. Demikian argumen Sheikh Abdullah.

Sayang, keinginan sang investor kelihatannya belum bisa terlaksana. Sebab Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK tetap pada pendiriannya. Qtel hanya diizinkan melakukan tender offer atas 8,2%.

Alasannya, membeli saham perusahaan pulik (sesuai definisi internasional) sama artinya dengan investasi langsung. Jadi, aturan DNI yang membatasi kepemilikan asing sebesar 49% tetap berlaku.

Lain Fuad, lain pula pendapat Erman Rajagukguk. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UI ini, membeli saham perusahaan terbuka tidak bisa disamakan dengan investasi langsung. Jadi, kalau mau, asing bisa membeli saham sebanyak apapun dari bursa.

Kalau, pemerintah mau membatasi kepemilikan asing diperusahaan terbuka menjadi maksimal 49%, maka UU NO 25 tahun 2007 itu harus diubah dengan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang).

Nah, kini tinggal tergantung pemerintah, aturan main mana yang akan dipakai? Yang terpenting tetapkan segera, agar ada kepastian hukum bagi investor. [E1]

KOMENTAR BERITA