
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan menertibkan beredarnya gula rafinasi impor di pasar eceran dengan menegakkan aturan melalui SK Mendag No.527 tahun 2004.
Hal itu disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan di Depkeu, Jakarta, Senin (1/9).
"Kalau dilihat memang ada beberapa masalah, tapi intinya memang ketentuan yang sudah ada melalui SK Mendag bahwa gula rafinasi impor itu memang seyogyanya tidak dijual ke eceran atau rumahtangga," kata Bayu.
Menurutnya, langkah-langkah yang ditentukan oleh pemerintah adalah untuk mencoba menegakkan kembali peraturan yang sudah ditetapkan, yaitu SK Menteri No 527 tahun 2004.
Harapannya, penegakan aturan itu dapat mengurangi dan meminimalkan resapan gula rafinasi impor ke pasar eceran.
Terkait upaya pengawasan, pemerintah akan melakukan pengendalian dari hulu (produsen), yaitu meminta mereka mengawasi dan tidak menyebarkan gula rafinasi di tingkat eceran.
"Kita akan lebih melakukan pendekatan persuasif dengan produsen gula rafinasi," katanya.[L2]
Berita terkait tidak ada, silahkan klik tab 'Berita Lainnya' di atas
- Nasib Semen Kupang Terkatung-katung
- Asyik..PU Bisa Serap 1,1 Juta Pekerja
- Menhub: Tinggal Tarif Taksi tak Turun
- Tarif Angkutan Diumumkan Pekan Depan
- Ternyata Rakor Bahas Tarif Angkutan
- AirAsia Miliki Bandara Sendiri
- WIKA Raih Proyek Rp 240 M
- Infrastruktur Tumpuan Saat Krisis?
- Kadin: Sulit Buka Pasar Ekspor Baru
- RI Siap Ekspor 1 JutaTon Beras
- SBY Tantang Pengusaha Kompetitif
- Kiat Rizal Ramli Bantu Ekonomi Rakyat
- ADHI Garap Proyek Alihan Rp 9 T
- GM Pertanyakan Konsistensi RI
- Kawasan Perdagangan Bebas Dihapus