Ekonomi
02/09/2008 - 11:05
BPKP: 15 Kementerian Pungut PNBP Liar

INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah 15 kementerian lembaga (KL) teknis ditengarai memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa dilandasi peraturan yang jelas.

Ironisnya, pemerintah mengategorikan pungutan itu bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Setidaknya, hal itu diyakini Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Didi Widayadi, sebagai kesalahan administrasi belaka. Sehingga, diusulkan agar ada peraturan pemerintah (PP) yang memayungi pungutan PNBP tersebut. "Baru satu KL yang mengajukan usulan penerbitan PP-nya," kata Didi, Selasa (2/9), di Jakarta.

Namun, Didi yang juga Kepala Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), tidak bersedia merinci ke-15 KL yang dimaksud.

Didi mengungkapkan, sesuai kajian Tim OPN, pungutan PNBP oleh KL dianggap masih rendah. "Ada potensial loss yang bisa diperbaiki," tandasnya.

Ditambahkannya, hingga pertengahan tahun ini Tim OPN berhasil memberikan tambahan langsung ke negara sebesar Rp 2,58 triliun.

"Sedangkan pada 1998-2006 sumbangan penerimaan sebesar Rp 25,01 triliun dan pada 2007 sebesar Rp 8,73 triliun. Sehingga total temuan yang menambah penerimaan negara sejak 1998-2008 mencapai Rp 36,32 triliun," katanya.

Temuan itu diantaranya berasal dari tagihan cost recovery perusahaan-perusahaan kontraktor migas. "Padahal realisasi anggaran yang digunakan hanya Rp 53,93 miliar," katanya

Selain itu, tambahnya, masih ada potensi PNBP dari masih rendahnya penerimaan dari penggunaan properti KL yang hanya mencapai kurang Rp 40 miliar per tahun.[L5]

KOMENTAR BERITA