Ekonomi
02/09/2008 - 11:38
DPR: Hapus PPN Listrik dan Air!

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pansus RUU Perubahan Tiga UU Bidang Perpajakan, Melchias Markus Mekeng, mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) listrik dan air.

"Prinsipnya, pembebasan PPN ini bukannya dibebankan kepada produsen namun akan menghilangkan kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, Selasa (2/9), di Jakarta.

Alasannya, listrik dan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga, pembebasan PPN ini diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk itu, RUU ini akan mempertegas penafsiran terhadap wajib pajak yang selama ini dinilai tidak jelas. "Kita akan mempermudah restitusi pajak, termasuk wajib pajak patuh, dan bagi yang mengalami kelebihan pembayaran pajak pada setiap masa pajak. Begitu pula dengan pengusaha kena pajak yang kelebihan membayar pajak," jelasnya.

Namun, pemerintah masih harus melakukan kajian pendahuluan terkait potensi kerugian dan keuntungan dari PPN ini.

Sementara itu Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), menjelaskan pemberian fasilitas bebas PPN ini nantinya bisa diberlakukan melalui kategorisasi tarif dasar. "Misalnya, penghapusan PPN untuk tarif rumah tangga biasa. Ini akan sangat membantu masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR telah mendukung usulan tersebut. Namun, penerapannya harus dilakukan secara bertahap.[L5]

KOMENTAR BERITA