Jumat, 21 November 2008
Wawancara - Ekonomi
  WAWANCARA
  INDEKS WAWANCARA
03/09/2008 00:19
Cabut UU Migas?
Kurtubi
Ahmad Munjin
 
Kurtubi
(inilah.com)
 

INILAH.COM,Jakarta – Persoalan kontrak LNG Tangguh terus bergulir. Tidak hanya renegosiasi dengan Cina yang dibutuhkan, namun juga mencabut Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001 yang memungkinkan terselenggaranya proyek merugikan tersebut.

Hal itu diungkapkan pengamat perminyakan Kurtubi. Menurutnya, kerugian negara akibat diterapkannya Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001 itu sangat besar. Dengan asumsi harga minyak mentah pada level US$120 per barel selama 25 tahun, kerugian LNG Tangguh minimal US$75 miliar.

“Saya menghimbau pemerintah dan DPR untuk segera mencabut, mengamandemen Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001. Atau, kita himbau Presiden Yudhoyono untuk mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu), peraturan pemerintah pengganti UU ini, dengan alasan darurat. Itu penyelesaian jangka panjangnya agar tidak terulang kasus seperti ini,” ujarnya di Gedung MPR/DPR,Selasa(2/9)

Bagaimana pendapat Anda tentang penjualan LNG Tangguh?

Penjualan LNG Tangguh amat sangat merugikan negara. Saya melihat penjualan LNG Tangguh merupakan bagian dari dampak negatif diterapkannya UU Migas No 22 tahun 2001. Kesalahan utama kontrak penjualan LNG Tangguh terletak pada formula harga jual yang membatasi harga minyak mentah yaitu dengan menggunakan selling price USS$25 per barel. Ini kesalahan. Dosa besarnya di sini. Membatasi harga LNG tidak boleh naik mengikuti harga minyak mentah, saat harga minyak lebih tinggi dari US$25 per barel.

Bukannya ada negosiasi lanjutan tahun 2006?

Dalam negoisasi berikutnya, batas atas memang dinaikkan menjadi US$ 38 per barel. Ini dosa paling besar dari penjualan LNG Tangguh. Pada saat ditandatanganinya kontrak, betul harga gas dan LNG dunia sedang turun. Namun 20 tahun sebelum tahun 2002, ada empat kali harga gas maupun LNG dunia turun. Saat itu, pasar gas berada pada posisi buyer bucket yaitu harganya anjlok. Tetapi, data statistik menunjukkan setiap harga LNG dunia anjlok, tahun berikutnya naik, naik lagi. Empat kali turun, LNG dunia naik terus. Tetapi, waktu penjualan LNG tahun 2002, betul bahwa harga LNG dunia turun, tetapi tahun berikutnya naik lagi. Namun, formula harga jual yang disepakati Indonesia, berpegang pada harga LNG rendah yang berlaku seterusnya.

Apakah harga jual US$ 2,4 per mmbtu merupakan harga wajar saat itu?

Harga jual LNG ketika ditandatangani kontrak adalah US$2,4 per mmbtu dengan batas harga US$25 per barel, karena harga minyak dunia masih US$20-an. Sehingga, harga jual LNG seharga US$2,4 kelihatannya wajar. Tapi, penjualan harga gas yang tidak sesuai dengan kenaikan harga minyak, bertentangan dengan hukum alam. Melihat hubungan minyak dan gas sebagai industri yang saling substitusi. Minyak dan gas dicari dengan risiko yang sama. Sehingga dalam bukti empiris data harga energi dunia, harga batubara maupun gas alam selalu mengikuti perkembangan minyak dunia.

Ini bukti empirik dan banyak literatur ilmiah yang membuktikannya. Nah sekarang LNG Tangguh dalam formulanya menyebutkan harga minyak mentah boleh naik, tapi harga jual LNG Tangguh tidak boleh naik, alias flat pada saat harga minyak dunia US$38 per barel untuk masa empat tahun. Detik ini saja harga minyak mentah dunia US$117 per barel. Bagaimana 25 tahun ke depan? Ini yang menyebabkan harga LNG begitu murah dan bertentangan dengan dalil-dalil ekonomi sumber daya alam di mana harga minyak akan naik mengikuti interest rate.

Apakah Anda setuju rencana pemerintah yang akan melakukan renegoisasi?

Saya sependapat. Tapi, sasarannya adalah meyakinkan pihak China agar formula harga jual itu mengikuti harga minyak mentah, yang tidak boleh dibatasi atau dibiarkan. Kalau hanya menaikkan selling price menjadi angka tertentu, tetap merugikan negara. Sebab harga minyak untuk 25 tahun ke depan, akan terus naik, tidak mungkin stagnan terus.

Bagaimana pengelolaan migas jangka panjang?

Saya menghimbau pemerintah dan DPR untuk segera mencabut, mengamandemen Undang-Undang Migas No 22 tahun 2001. Atau, kita himbau Presiden Yudhoyono untuk segera mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu), peraturan pemerintah pengganti UU ini, dengan alasan darurat. Itu penyelesaian jangka panjang agar tidak terulang kasus seperti ini.

Kenapa ada alasan darurat?

Pertama, kerugian negara akibat UU Migas itu sangat besar. Gambaran sementara kerugian LNG Tangguh minimal US$75 miliar. Itu dengan asumsi harga minyak mentah pada level US$ 120 per barel selama 25 tahun. Tapi, harga minyak dunia kecenderungan naik. Berarti kerugiannya akan lebih tinggi. Kedua, dengan UU Migas ini, investasi pencarian lapangan cadangan baru nyaris tidak ada di blok baru. Tidak ada lapangan baru ditemukan meskipun Sumber Daya Minyak begitu banyak di perut bumi. Meskipun harga minyak dunia begitu tinggi yang bisa mendorong investor melakukan pemborongan eksplorasi, ternyata tidak terjadi akibat UU Migas No 22 tahun 2001 yang amat dijauhi oleh investor. (E2)

Tags : Kurtubi, LNG tangguh

BERITA TERKAIT
load in : 0.005151987 "

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com