Jumat, 21 November 2008
Ekonomi - Makro
  BERITA
  INDEKS BERITA
04/09/2008 20:27
Ramai-ramai Tolak RUU PPnBM
Vina Ramitha & M Dindien R
 
Wiwie Kurnia
(beritaatpm.com)
 

INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah asosiasi beramai-ramai menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Alasannya, beban dunia usaha saat ini sudah sangat tinggi sehingga bisa kehilangan daya saing.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyoroti rencana RUU PPN dan PPnBM yang akan menetapkan tarif PPnBM hingga maksimal 200% yang dinilainya termahal di dunia. APPI mengusulkan agar besarnya tarif sama dengan yang berlaku saat ini yaitu maksimal 75%.

"Ini dapat mengurangi beban dunia usaha karena ada penghematan atas belanja aktiva produktif untuk kepentingan usaha," kata Wiwie, di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/9). Ia menyebutkan, dari total pembelian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, sekitar 80% dilakukan melalui perusahaan pembiayaan.

Ia juga meminta agar aturan PPN dan PPnBM membebaskan pengenaan pajak atas jasa pembiayaan sehingga perlakuannya sama dengan jasa keuangan. “Dalam RUU tentang PPN dan PPnBM yang tengah dibahas DPR, terdapat salah satu pasal yang membebaskan pengenaan PPN untuk jasa keuangan. APPI berharap agar dalam pasal itu juga termasuk jasa pembiayaan,” papar Wiwie.

Ia memaparkan, perusahaan pembiayaan sering dianaktirikan dari jasa keuangan padahal pada prinsipnya pembiayaan juga merupakan jasa keuangan. Di lapangan ketika ada pemeriksaan pajak, selalu terjadi perdebatan panjang antara perusahaan pembiayaan dengan aparat pemeriksa pajak mengenai masalah itu.

Penolakan juga muncul dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Asosiasi itu mengusulkan kebijakan fiskal yang menyangkut pengaturan PPN dan PPnBM agar merupakan kebijakan yang dapat mendorong peningkatan sektor perdagangan.

"Aprindo juga menolak PPN barang konsinyasi dalam RUU PPN dan PPnBM yang tengah dibahas DPR. Karena barang ini kepemilikannya belum berpindah tangan tapi masih dimiliki oleh supplier atau pemasok," kata Ketua Umum Aprindo, Benjamin J Mailool.

Menurut Aprindo, risiko atas barang konsinyasi juga masih berada di tangan pemasoknya bahkan pemiliknya, meskipun barang-barang itu sudah dipajang di toko, sehingga belum ada perpindahan tangan pemilik dan risiko. Menurut dia, perpindahan kepemilikan ke konsumen akhir akan terjadi setelah terjadi transaksi pembelian barang tersebut.

Sementara Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) meminta penyusunan RUU PPN dan PPnBM tidak hanya menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara.

"Kami minta PPN dan PPnBM tidak dipandang hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan keberhasilan sektor kegiatan ekonomi prioritas sehingga mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing," kata Ketua Umum Ginsi, Amirudin Saud.

Pemerintah juga perlu menetapkan batasan barang mewah secara lebih jelas dalam kondisi perkembangan teknologi yang cukup pesat seperti saat ini. Dalam jaman teknologi informasi seperti saat ini, barang-barang elektronik dan alat komunikasi yang sudah banyak digunakan dan menunjang kegiatan sehari-hari, selayaknya tidak dianggap barang mewah lagi.

“Barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, telepon genggam, komputer, dan mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 2.000 CC, sudah bukan merupakan barang mewah,” paparnya.

Ginsi juga mengusulkan agar barang impor untuk bahan baku itu dibebaskan dari PPN. Termasuk barang-barang strategis untuk modal seperti mesin, peralatan industri, pakan ternak, bahan baku pakan ternak, bibit perkebunan, bibit pertanian, dan bibit kehutanan, tidak kena PPN.

Dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional, impor kapal, kapal tunda, kapal pandu, tongkang, dan material untuk keperlan bahan galangan kapal, juga tidak dikenakan PPN. [E1]

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com