BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Sofjan Wanandi |
INILAH.COM, Jakarta – Kesadaran pengusaha mengucurkan tunjangan hari raya (THR) masih rendah. Jurus kelitnya sebanyak pasal aturannya. Padahal, sepanjang mampu, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada karyawannya.
Kurang dari sebulan, momentum lebaran tiba. Lebaran, bagi pengusaha, berarti merogoh kocek untuk mengeluarkan THR bagi karyawannya. Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, kesiapan pengusaha penting untuk menghindari kisruh.
Masalah tunjangan di hari raya ini memang kerap kali menimbulkan problema. Padahal, suasana keagamaan yang kental membuat pekerja ingin menikmati kondisi yang khidmat. Lepas dari ribut-ribut memperjuangkan hak yang memang seharusnya mereka dapatkan.
Selama ini, kesadaran pengusaha untuk sukarela mengucurkan tunjangan tersebut masih rendah. Padahal, untuk memberikan tekanan, pemerintah membuka posko THR maupun mengeluarkan surat edaran agar pengusaha memberikan THR.
Tahun lalu, misalnya, berdalih kondisi ekonomi yang buruk, banyak pengusaha menunda atau bahkan belum memberikan THR bagi karyawannya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengakui masih ada pengusaha yang tidak membayarkan THR akibat kondisi perekonomian yang buruk.
“Perusahaan besar menyanggupi membayar tunjangan minimal satu bulan gaji. Namun banyak perusahaan menengah atau kecil hanya mampu membayarkan separuh dari gaji. Atau, bahkan ada yang tidak mampu membayar tunjangan sama sekali,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9).
Sofjan mengatakan, perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan tak mampu membayar tunjangan lebaran umumnya berasal dari sektor padat karya. Dia menyebut usaha pertekstilan, sepatu, rotan, dan elektronika.
“Kalau mampu memberikan THR, pengusaha harus mengeluarkannya karena itu peraturan dari pemerintah,” lanjutnya. Pemerintah, sejak awal Ramadan, sudah mengimbau agar pengusaha mempersiapkan pemberian THR karyawannya.
Menakertrans Erman Soeparno menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri No 4/1994, THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari besar keagamaan. “Besarnya satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih tiga bulan, jumlah THR yang diterimanya proporsional,” papar Erman.
Erman mengatakan bahwa karyawan dengan masa kerja dua bulan belum berhak memperoleh THR. Namun, karyawan yang dengan masa kerja tiga bulan berhak mendapatkan tunjangan sebesar tiga per dua belas dikalikan satu bulan upah. “Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap,” terangnya.
Sesuai ketentuan peraturan menteri itu, tunjangan hari raya keagamaan hanya dibayarkan sekali dalam satu tahun, paling lambat sepekan sebelum hari besar keagamaan. “Kalau mau dua minggu sebelumnya juga tidak dilarang. Bentuknya pun bisa berupa uang dan barang yang nilainya tidak melebihi seperempat upah sebulan,” katanya.
Sesuai ketentuan, karyawan yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum hari raya berhak mendapat THR. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan waktu tertentu (kontrak) yang hubungan kerjanya jatuh tempo sebelum hari besar keagamaan.
Bagi pengusaha yang karena kondisi keuangan perusahaan tidak mampu memberikan THR, pengusaha harus mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Permohonan tersebut harus disampaikan maksimal dua bulan sebelum hari besar keagamaan,” paparnya.
Untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut, Erman telah membuat surat edaran pada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta mengimbau perusahaan yang berada di wilayahnya untuk ketentuan tentang THR. [I4]
[ Kirim ke teman ]