BERITA
INDEKS BERITA
INILAH.COM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menuntut penjelasan atas rencana pemerintah menaikkan pajak otomotif dari 5% menjadi 10%. Permintaan itu untuk menghindari gejolak stabilitas ekonomi.
Pajak bahan bakar kendaraan itu termasuk jenis bensin, solar, dan gas. "Subjek pajaknya adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sedangkan wajib pajak (WP) adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor antara lain Pertamina," kata Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin, Bambang Soesatyo, Minggu (7/9), di Jakarta.
Pihaknya mempertanyakan apakah pajak bahan bakar itu juga berlaku bagi BBM bersubsidi. "Untuk menghindari keresahan masyarakat, Pansus DPR hendaknya menjelaskan dengan detil semua konsekuensi logis dari kenaikan pajak itu bagi konsumen," jelasnya.
Hal itu sangat penting mengingat masyarakat kini sangat sensitif dengan informasi tentang kenaikan harga maupun kenaikan tarif.[L5]
[ Kirim ke teman ]