
Ekonomi
30/10/2008 - 11:46
Transaksi Valas, Wajib Punya NPWP

Darmin Nasution
(daylife.com)
(daylife.com)
INILAH.COM, Jakarta - Setiap transaksi valas nantinya hanya boleh dilakukan orang yang memiliki NPWP.
Menurut Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution, kebijakan tersebut merupakan hasil pembicaraan dengan pihak Bank Indonesia.
"Kita sudah melakukan pembahasan dengan BI setiap transaksi valas harus ada NPWP-nya," katanya di Depkeu, Kamis (30/10).
Kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung pemenuhan target penerimaan pajak di APBN tahun 2009 nanti. Darmin Optimis dapat memenuhi target pajak sebesar Rp 700 triliun untuk APBN 2009.[L5]
[ Kirim Komentar ]
- Sektor Bank Hanya Naik 1%
- Rakyat Sengsara, SBY Kampanye Mewah
- Rating Keamanan Obligasi Indonesia Naik
- Duh! AS Tutup 7 Bank Lagi
- DPD Rekomendasi 14 Nama Calon Anggota BPK
- Ha! Utang Indonesia Rp1.700 T
- Koreksi Rupiah Tertolong BI Rate
- ICW Temukan Dugaan Korupsi Biaya Haji
- Bank Lacak Nama Nasabah Mirip Teroris
- BI Optimis Pertumbuhan Kuartal II Capai 4%
- Menanti Berkah Inflasi
- BKPM Optimis Investasi Naik 10%
- Pilpres Dua Putaran Dorong Konsumsi
- BI: Perbankan Masih Sehat
- Cadangan Devisa Turun Jadi US$ 56,7 M
