

(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Para pengusaha batubara sepertinya harus bersiap-siap. Jika tidak memeuhi persentase minimal kewajiban penjualan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), para pengusaha batubara ini akan terkena sanksi.
Dalam pemaparan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, pada acara pertemuan nasional pengelolaan energi nasional 2008, di kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (20/11), disebutkan adanya sanksi berupa pembatasan produksi terhadap para pengusaha yang tak memenuhi DMO tersebut.
Bahkan jika pada tahun berikutnya tidak juga terpenuhi, perusahaan tersebut hanya diizinkan memproduksi batu bara, paling banyak sama dengan dengan kemampuan persentase minimal penjualan dalam negeri yang bisa dipenuhi pada tahun pelanggaran.
"Produsen batu bara dapat mengekspor selama bisa memenuhi persentase minimal penjualan dalam negeri pada kurun waktu yang ditentukan," ujarnya. [cms]
- Smawa Rea Minati Newmont
- Wow! Media Group Minati Saham Newmont
- Indonesia Bukan Negara Kaya Minyak
- Yah! Minyak Masih Lemah
- Divestasi Saham Tambang Sebaiknya B2B
- 10 perusahaan Ambil Dokumen Tender BBM
- PLN Siap Amankan Listrik Saat Pilpres
- LNG Tangguh Ekspor Gas Pedana Sabtu
- 22 Investor Ikut Tender PLTU Pemalang
- Data Pengangguran Muncul, Minyak Anjlok
- Pertamina-PGN Sepakati Floating LNG
- Pertamina Incar Blok Minyak di Mauritania
- Pertamina-PGN Diminta Percepat Terminal LNG
- 3 Investor Ikuti 'Beauty Contest' Newmont
- Pemerintah Perpanjang Nego Newmont
