Minggu, 21 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Ekonomi
 
04/07/2009 - 10:43
DPD Rekomendasi 14 Nama Calon Anggota BPK

INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merekomendasikan 14 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo, yang didampingi anggota DPD Marwan Batubara dalam konferensi pers di Pressroom DPD lantai 1 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dari 14 nama calon angota BPK itu, PAH IV DPD menetapkan tujuh calon yang sangat direkomendasikan (highly recommended) yaitu Syafri Adnan Baharuddin (mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP), Sugiharto (mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara), Soepomo Prodjoharjono (tenaga ahli/anggota Tim Pedoman Pemeriksaan BPK), Djoko Susanto (dosen Universitas Padjajaran/Unpadj dan Universitas Gadjah Mada/UGM).

Selanjutnya, Bambang Pamungkas (Direktur Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri/Depdagri), Teuku Radja Sjahnan (konsultan publik financial management World Bank), dan Daeng Mochamad Nazier (Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Penelitian, dan Pengembangan BPK).

Sedangkan tujuh calon lain yang direkomendasikan PAH IV DPD adalah Hadi Purnomo (mantan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan), Hening Tyastanto (Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK), Soekoyo (Auditor Utama Kekayaan Negara atau Tortama KN II BPK).

Menurut Anthony Charles Sunarjo, ke-14 nama itu direkomendasikan setelah DPD merampungkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2009-2014 terhadap 51 orang calon yang mendaftarkan diri ke Komisi XI DPR RI.

Uji kelayakan dan kepatutan itu meliputi uji kompetensi (pendidikan, pengalaman) dan akseptabilitas (integritas, kepemimpinan). Setiap calon memaparkan visi dan misinya, lalu disusul tanya jawab dengan anggota DPD yang kemudian memberi penilaian.

Anthony mengharapkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan itu cocok dengan komposisi pembidangan rencana kerja BPK lima tahun ke depan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, kinerja, dan lingkungan. Pelaksanaannya diupayakan transparan dan akuntabel untuk membangun BPK yang bermutu dan kredibel.

Sekalipun demikian, menurut Anthony, proses pencalonan anggota BPK yang dilakukan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memenuhi kaidah umum tata pemerintahan yang baik (good governance), antara lain karena media pengumuman pendaftaran yang terbatas serta tenggang waktu pendaftaran yang singkat.

Menjelang periode 2009-2014 berakhir, PAH IV DPD mengingatkan Komisi XI DPR mengumumkan pendaftarannya di media yang menjangkau luas dengan tenggang waktu pendaftaran yang mencukupi.

Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden. DPR menyuratiDPD tanggal 15 Mei 2009 perihal rencana pemilihan calon anggota BPK disusul tanggal 4 Juni 2009 perihal permintaan pertimbangan DPD terhadap pemilihan calon anggota BPK.

Sidang Paripurna DPD tanggal 18 Mei 2009 memandatkan kepada PAH IV DPD menyusun pertimbangan DPD berdasarkan Pasal 23F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 23F UUD 1945 menyatakan, DPD memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK kepada DPR yang disampaikan tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.

Pertimbangan tersebut disertai data yang lengkap dan terperinci ditambah masukan masyarakat agar komprehensif. Sedangkan UU 15/2006 menegaskan, DPD menyampaikan pertimbangan paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat permintaan pertimbangan. [cms]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !