

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai investor berhak mengambil tindakan hukum atas kasus KPD PT Optima Kharya Capital Management.
Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, kepada INILAH.COM, Minggu (15/11). Bapepam-LK juga telah membentuk tim untuk menangani beberapa kasus terkait di pasar modal. "Kita mengantisipasi dengan membentuk tim mengingat pengalaman sebelumnya dan memang beberapa pelaku pasar modal yang menyimpang," ujar Fuad.
Terkait produk KPD, Fuad menyatakan Bapepam-LK siap membantu nasabah untuk penyelesaiannya. "KPD itu kan perjanjian bilateral antara manajer investasi dan nasabah, dan nasabah berani untuk mempercayakan MI untuk mengelola dana, nasabah bisa menuntut," tambah Fuad.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa suspen PT Optima Securities belum akan dicabut hingga kasus Optima diselesaikan. [mre/hid]
- ELTY Naikkan CB Jadi US$155 Juta
- Saham RMSM DIkerek Investor?
- Cermati Saham Ancora
- Cermati 3 Sektor, Hindari Saham Unggulan
- Wall Street ditutup 'Mixed'
- Yuk! Akumulasi Beli PTBA, INDY, PTBA
- Khawatir Akan Valuasi, Bursa Asia Jatuh
- Laba Bersih Indocement Naik 57%
- KSEI: Pengguna AKSes Capai 10.751 Investor
- Inilah Daftar 10 'Top Foreign Buy' Sore
- BKPM: Pengadaan BTS tak Perlu Asing
- Pefindo Beri Peringkat AA- untuk BBTN dan OTMA
- Bursa Awasi Pergerakan Saham ASDM
- Bayan Bakal Akuisisi Tambang di Kalimantan
- 'Profit Taking', Bursa Meranggas
Kurs BI :












