BERITA
INDEKS BERITA
INILAH.COM, Banda Aceh - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nanggroe Aceh Darussalam, menyatakan mendukung tes mampu baca Al-Quran bagi bakal calon anggota legislatif yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan.
"Meskipun secara nasional tidak diatur, namun kita akan mengikuti peraturan KIP yang diperuntukkan bagi bakal caleg DPR Aceh dan DPRK," kata Ketua Gerinda NAD Zainal Sabri, di Banda Aceh, Kamis (4/9).
Hal itu diungkapkanya terkait isu para bakal caleg dari sebagian partai nasional tidak ingin mengikuti tes mampu baca Al-Quran sebagai syarat, sebab tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.
Dalam Qanun No 3/2008 tentang Partai lokal Aceh sendiri disebutkan, tes mampu baca Al-Quran juga diberlakukan kepada bakal caleg dari partai nasional. Namun Mendagri telah mengoreksi ayat tersebut untuk dihapus, karena bertentangan dengan UU Pemilu.
Namun, KIP NAD tetap memberlakukan tes mampu baca Al-Quran, baik kepada bakal caleg partai lokal maupun nasional yang akan menuju DPRA dan DPR kabupaten/kota.
Menurut Zainal, tes mampu baca Al-Quran tidak perlu lagi diperdebatkan, karena itu sudah menjadi keputusan KIP yang merupakan penyelenggara Pemilu di Aceh."Mendagri bisa saja tidak setuju, tapi yang menentukan lulus tidaknya menjadi caleg adalah KIP," katanya. [*/R2]
[ Kirim ke teman ]