
INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrat akan bersikap tegas menindak kadernya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) namun bermasalah. Terutama kader yang terindikasi atau terbukti terlibat kasus hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua DPP Partai Demokrat Agus Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9), terkait pencalonan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat sebagai caleg walaupun ada dugaan keterlibatan dalam kasus hukum.
Agus Hemanto mengemukakan, pencalonan kader yang diduga terkait kasus hukum dapat merusak citra dan kredibilitas partai. "Sesuai ketentuan UU No.10/2008 tentang Pemilu, bila ada caleg yang terlibat atau terindikasi sengketa hukum, proses pen-caleg-annya dapat dibatalkan," kata Agus.
Prinsipnya, katanya, PD tetap menghormati asas praduga tak bersalah kepada semua kader partai. DPP Partai Demokrat belum mengambil sikap, tapi bila ada laporan dan masukan dari masyarakat sesuai data dan fakta segera akan ditindaklanjuti.
Menurut Agus, pihaknya sudah mendengar mengenai kasus Wakil Bendara DPP Partai Demokrat berinisial JH ini yang juga mantan direktur utama PT Eurocapital Peregrine Securiries (EPS). JH dituduh menggelapkan uang perseroan senilai Rp 80 miliar. Yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya telah mendengar masalah itu dan kita tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Kalau memang nantinya beliau terbukti bersalah, kita tidak mungkin akan membelanya, termasuk proses pen-caleg-annya juga bisa dicoret," katanya.
Menurut Agus Hermanto, berkas pen-caleg-an JH masih ada yang belum dilengkapi. Pihaknya segera mempelajari kasus Jodi Haryanto.
Agus juga menegaskan, setiap caleg Partai Demokrat sudah melalui proses dan mekanisme internal partai, tapi tidak tertutup kemungkinan semuanya bisa ditinjau ulang, bila yang bersangkutan terindikasi atau terlibat sengketa hukum.
"Bagaimana pun partai akan bersikap tegas sesuai ketentuan UU, termasuk kader partai yang ingin pindah ke partai lain harus dikenai sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU No.10/2008 tentang Pemilu, Pasal 50 ayat (1) huruf g menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada JH ini, Komisaris Utama EPS Rudi Rusli sudah melaporkan dugaan penggelapan uang besar Rp80 miliar ke Bareskrim Mabes Polri No Pol.TBL/245/VIII/2008/Siaga-I pada 12 Agustus 2008.
JH dituduh melakukan tindak pidana 'money laundering' (pencucian uang), penggelapan, penyalahgunaan jabatan, tindak pidana penggelapan dan pemalsuan sesuai Pasal 372 dan Pasal 421 KUHP serta Pasal 3 dan 6 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo UU No 25/2003.
Menurut Rudi Rusli, pengaduan ke Mabes Polri disebabkan yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan secara tertulis kegiatan operasional, hasil investasi dan penitipan saham. Beberapa di antaranya adalah penitipan saham Suryaningsih senilai Rp100 miliar pada PT Sari Husada Tbk.
Hasil penitipan saham itu berkisar Rp25 miliar. Selain itu, JH menyewa kantor di Tower Plaza Bapindo sekitar Rp1,4 miliar dengan mendirikan perusahaan pribadi, PT Falcon Asset Resources Management.
"Di samping itu, telah membeli 70 persen saham PT Bapindo Bumi Sekuritas sekitar Rp5 miliar, penempatan dana sekitar Rp1,5 miliar pada Trust Securitas dan PT AIM Investment Management sekitar Rp 3 miliar. Dengan demikian, total dana EPS yang diduga digelapkan JH mencapai Rp80 miliar," katanya.
Rudi menambahkan, yang bersangkutan telah memalsukan tanda tangan jajaran komisaris dan direksi ESP guna mendapatkan pinjaman pribadi senilai Rp9,3 miliar dari Kantor Cabang Wahid Hasyim PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Padahal, katanya, dia menggadaikan rekening giro bank milik EPS sebagai jaminan ke BCA tanpa sepengetahuan dan seizin jajaran komisaris dan direksi perseroan.
JH dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan operasional dan hasil investasi secara tertulis, rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan pada 18 Juni 2008 memberhentikannya sebagai direktur utama EPS.
"Pemberhentian itu disetujui oleh seluruh pemegang saham EPS, dilegalisasi kantor notaris dan mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM," kata Rudi. [/*P1]
- Soal Kabinet Ahli, Akankah Mengecewakan Publik?
- Mega atau SBY Menggantung?
- Kuasai Golkar, Ical Ogah Jadi Menteri?
- Khofifah Jadi Pengurus Golkar?
- Aburizal Mencetak Sejarah Golkar
- Ical Menggenggam Kursi Ketum Golkar
- Paloh Ketua Umum, Golkar Oposisi?
- JK: Tak Ada Penundaan Munas Golkar!
- 'Koalisi' SBY-TK Terjegal Mega?
- Bima Arya: Ketua DPD Sebaiknya Muda
- Ginandjar Prediksi Pemilihan Ketua DPD Seru
- DPR: Tim 5 Seharusnya Konsultasi ke Kami
- Soal Ketua MPR, Hidayat Lebih Layak?
- Kinerja DPR Baru Lebih Baik?
- Bakrie Kuasai Mayoritas Dukungan
Kurs BI :












