Sabtu, 20 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12429.6
 
Pemilu 2009
 
15/09/2008 - 18:26
'KPU Harus Tindak Caleg Bermalasah'

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertindak tegas terhadap calon legislatif yang terbukti dicalonkan oleh dua partai maupun di dua lembaga.

"KPU harus tegas. Caleg yang tidak memenuhi syarat langsung digugurkan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo, di Jakarta, Senin (15/9).

Menurut Bambang, Bawaslu telah menerima laporan dari daerah yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam pencalonan anggota legislatif. "Ada laporan bahwa satu caleg dicalonkan oleh dua partai. Laporan lainnya, ada satu lagi caleg yang dicalonkan di dua lembaga," katanya.

Ia mengatakan laporan tersebut masih sebatas laporan lisan. Bawaslu akan meminta pihak yang melapor untuk melengkapi laporannya.

Sebelumnya, KPU menyampaikan hasil verifikasi berkas administrasi calon anggota legislatif kepada partai politik peserta pemiu maupun caleg yang bersangkutan.

Caleg maupun partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon maupun mengganti bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 10-16 September 2008.

Selasa (16/9) adalah batas akhir bagi caleg untuk melengkapi atau memperbaiki berkas persyaratan administrasi maupun untuk mengganti bakal caleg.

Bambang mengatakan KPU harus menepati jadwal tersebut dan tidak memberikan toleransi bagi parpol yang terlambat mengembalikan atau memperbaiki berkas. "Harapan kita KPU menepati jadwal yang telah dibuat. KPU harus tegas," katanya.

Setelah pengembalian berkas, KPU di masing-masing tingkatan melaksanakan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan syarat calon anggota legislatif, mulai 11 hingga 19 September.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 12-26 September. Pengumuman dan penyampaian tanggapan masyarakat atas DCS dilaksanakan mulai 26 September hingga 9 Oktober 2008. [/*P1]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !