

(istimewa)
INILAH.COM, Jakarta – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan umat Islam menggunakan hak pilih mereka kini memicu kontroversi. Para politisi menilai fatwa itu tak relevan, meski juga takkan memunculkan resistensi di masyarakat. Betulkah MUI melampaui batas?
MUI, melalui sidang pleno ijtima ulama se-Indonesia III di Perguruan Diniyyah Putri, Padangpanjang, Minggu (25/1) mengeluarkan fatwa. MUI mengeluarkan aturan tentang golongan putih, aborsi, rokok, dan yoga.
Hanya saja, baru sehari dimunculkan, fatwa tersebut langsung mengundang perdebatan. Beberapa fatwa seperti yoga dan golput dianggap tak relevan. Pasalnya, golput merupakan wilayah politik, sementara yoga merupakan olahraga umum. Jika yoga ditransendensikan, yang transenden dalam Islam adalah Allah.
Bambang Pranowo, Guru Besar Sosiologi Agama Fakulatas Ushuluddin dan Filsafat UIN Jakarta, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang harus memberikan pedoman atas pertanyaan masyarakat. Tapi, menurutnya, fatwa mengenai golput sebaiknya tidak perlu dikeluarkan. Pasalnya, hal itu merupakan wilyah politik.
Bambang menegaskan, golput atau tidak merupakan hak politik warga negara. Menurutnya, tidak relevan jika MUI mengeluarkan fatwa itu. Yang bisa dilakukan MUI adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam memantapkan demokrasi. MUI tak perlu eksplisit mengharamkan golput.
Isi fatwa MUI mengenai golput adalah wajib memilih wakil rakyat yang ideal dan haram memilih pemimpin yang tidak ideal. Namun, menurut Bambang, sangat relatif menilai ideal atau tidak.
"Misalnya, Al Amin Nasution mau maju lagi, tidak mungkin rakyat mau memilih dia lagi," ujar Staf Ahli Menteri Pertahanan RI itu.
Begitu juga dengan fatwa haram terhadap yoga. Menurutnya, yoga merupakan olahraga yang sudah lama keberadaannya. Bahkan, lanjut Bambang, Mohammad Roem, seorang tokoh Masyumi, yoga sejak lama. Adi Sasono, tokoh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pun yoga.
Bahwa dalam yoga dihubungkan dengan sesuatu yang transenden (ilahiyah), maka dalam Islam sudah jelas yang transenden itu adalah Allah. Begitu juga dengan olah raga yang lainnya. Untuk kebugaran fisik dan bahkan batin, menurut Bambang, yoga sangat baik. Sama dengan olah raga yang lain.
Adapun terkait aborsi, Bambang menyarankan agar MUI tidak mengikuti negara liberal Barat yang membolehkannya. Pasalnya, kata Bambang, ajaran Islam sangat prokehidupan. Meskipun terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat), sikap umumnya ulama jelas terhadap aborsi, yaitu menolak. "Tapi intinya, saya kira MUI harus pro-life," tukasnya.
MUI sendiri memperbolehkan praktik aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan dua di antara sekian ketentuan yang menyebabkan aborsi boleh dilakukan. Jika itu alasannya, Bambang menilai bagus. "Memang tugas MUI memberikan fatwa semacam ini," tukasnya.
Bagi orang yang diperkosa, kemudian seumur hidup merasa tersiksa secara sosial akibat kehamilan yang tidak dikehendaki, kandungan itu menjadi mudarat (keburukan) bagi orang itu. Menurutnya, ajaran agama selalu memilih di antara dua hal yang keburukannya lebih kecil. Aborsi dalam keadaan wajar, sudah seharusnya diharamkan.
Sedangkan fatwa MUI tentang rokok, secara pribadi Bambang mengharamkannya. Pasalnya, menurut dokter, rokok sangat jelas mudaratnya lebih banyak bagi kesehatan. Tapi bagi daerah-daerah tertentu di mana rokok terlanjur menjadi penghasilan utama masyarakatnya, MUI harus secara arif menentukan hukum merokok.
Secara umum MUI memfatwa rokok makruh hukumnya. Hukum makruh dalam pengertian akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa jika dilakukan. Sementara di sisi lain MUI jaga memfatwakan rokok haram dilakukan untuk anak-anak, wanita hamil, ulama MUI, dan merokok di tempat-tempat umum.
Dalam hal ini, menurut Bambang, MUI sudah cukup arif. Pasalnya, merupakan hal penting untuk mempertimbangkan petani tembakau di Temanggung, Jember dan Madura yang penghasilan utamanya tembakau. Jika saja rokok diharamkan tanpa reserve, maka fatwa itu malah akan menimbulkan masalah. "Nanti alih-alih ingin menyelamatkan, malah mencelakakan," katanya.
Bambang mencontohkan Kabupaten Kediri, jika rokok diharamkan, bisa dibayangkan berapa kerugiannya. "Bakal tutup semua pabriknya," tukasnya.
Ketika ditanya apakah fatwa ini mengarah pada penyeragaman pemahaman, Bambang membantahnya. Pasalnya, menurut Bambang, agama selalu memberikan tuntunan mana yang lebih kuat hukumnya menurut Al Qur'an dan Al-Sunnah. "Bahwa ada orang yang berbeda pendapat bisa saja, tapi ini merupakan ijma' ulama, dan ijma selalu berasal dari ikhtilaf (perbedaan pendapat)," tandasnya.
Karena itu, fatwa MUI sebenarnya tidak terlalu mengikat. Fatwa haram tentang suatu hal, kekuatan hukumnya tidak sekuat haramnya daging babi. "Fatwa itu bisa dianulir dengan pendapat lain," ujarnya. [I4]
- Bursa Kabinet Kian Liar
- Hatta Rajasa Ketua Umum PAN?
- SBY Tak Muncul, PKS Kecewa
- Menakertrans, Imin atau Jumhur?
- Dana Kampanye SBY-Boediono 'Clear'
- Pemerintahan Baru Hemat Rp 70 Triliun
- SBY Didesak Usut Jual-Beli Kursi Ketua DPRD
- Lebaran, Ajang Rekonsiliasi Nasional PKS
- PDIP-Golkar Gabung, PKS Tak Masalah
- PKS Usik Kesadaran SBY
- PKS Tak Rela Koalisi 'Dirusak' PDIP
- 'Komisioner KPU Wajar Dipolisikan'
- Fatwa Mulai 'Kampanye' Ketua DPD
- PDIP-Gerindra Terjebak Koalisi SBY?
- PKS & PDIP Tak Beda di Mata Demokrat
Kurs BI :












