Rabu, 3 Desember 2008
Politik - Hukum
  BERITA
  INDEKS BERITA
04/07/2008 18:33
Pengadilan Tipikor Akan Timbulkan Masalah
Abdullah Mubarok
 
Andi Mattalatta
(inilah.com/Subkhan)
 

INILAH.COM, Jakarta – Pembentukan pengadilan Tipikor diperkirakan akan menimbulkan masalah. Karena masuk ke peradilan khusus, maka penuntutan yang digunakan tidak boleh mengunakan undang-undang biasa.

“Harus berdasarkan UU khusus tentang tindak pidana korupsi. Kalau diadili terbukti, bersyukur, kalau tidak ya bebas,” kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam dialog dengan wartawan di Depkum HAM, Jumat (4/7).

Jika kasus itu masuk di peradilan umum, menurutnya, bisa dituntut tidak hanya dengan UU Korupsi. Misalnya, bisa dengan subsider penipuan dan penggelepan.

Lalu, bagaimana posisi pengadilan Tipikor? "Pengaturannya tetap khusus, tapi masuk kedalam peradilan umum. Misalnya di peradilan umum ada pengadilan khusus anak," jelas Andi.

Agar semua efektif, menurutnya, keberadaan UU Tipikor harus ditinjau ulang, tidak hanya menyangkut gratifikasi. “Masalah materi perluasan dapat disusul nanti. Untuk membicarakan ini, saya akan booking presiden setelah pulang dari luar negeri,” kata Andi.

Lebih jauh, Andi juga mempermasalahkan struktur hakim di pengadilan Tipikor, yang terdiri dari tiga hakim ad hoc dan dua hakim karir. Sebab, jika dimasukkan ke dalam peradilan umum yang berjumlah sekitar 450 pengadilan negeri di Indonesia, berarti jumlah hakim yang dibutuhkan sekitar 2.000-an.

“Negara pasti bisa membayar tapi bagaimana masalah SDM-nya. Kita juga harus percaya kepada hakim karier,” ujarnya. [R2]

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com