WAWANCARA
INDEKS WAWANCARA
![]() | |
| Ferry Mursyidan Baldan (inilah.com/Abdul Rauf) |
INILAH.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan rencana yang mengundang polemik public. Dalam waktu dekat lembaga penyelenggara pemilu itu berencana melakukan sosialisasi pemilu ke 14 negara.
Padahal, sebelumnya KPU juga menempuh langkah kontroversial dengan melakukan pembelian mobil dinas bagi seluruh anggota KPU. Bagaimana sebenarnya urgensi sosialisasi pemilu bagi WNI yang tinggal di luar negeri?
Menurut mantan Ketua Pansus RUU, Pemilu Ferry Mursyidan Baldan, keberangkatan anggota KPU ke luar negeri akan tidak ada artinya, jika format surat suara pemilu masih belum selesai. "Lawatan KPU hanya akan sia-sia," tandas politisi Golkar saat ditemui INILAH.COM di gedung DPR RI, Selasa (2/9). Berikut ini wawancara lengkapnya:
Bagaimana Anda menyikapi rencana anggota KPU melawat ke luar negeri untuk mensosialisasikan pemilu?
Hal yang penting disosialisasikan bukan saja pemilu, tapi bagaimana cara memberikan suara. Apalagi saat ini cara pemberian suara tidak dengan mencoblos.
Nah saat ini format suara masih belum selesai, dan ini adalah hal yang baru dari seluruh proses pemilu. Menurut saya, kalau penetapan format suara sudah selesai, mungkin ada baiknya sosialisasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Apakah sengan demikian, anggota KPU tidak perlu ke luar negeri?
Saya kira jangan dulu. Saya tidak melarang. Karena harus menunggu format suara selesai, karena itu yang menjadi pertanyaan. Ketika format suara belum selesai, saya kira KPU jangan ke luar negeri.
Bagaimana dengan tuntutan berbagai pihak agar KPU juga melakukan efisiensi?
Saya kira juga seperti itu. KPU kan baru membawa draft ke DPR. Mudah-mudahan akan tergambar dari draft tersebut. Dalam kenyataannya, anggaran KPU yang disetujui baru Rp 2,6 triliun dari permintaan sebesar Rp 6,6 triliun.
Kalau ke luar negeri, saya kira persoalan momentum saja. Jangan ke luar negeri, tapi soal format surat suara belum selesai. Itu akan menjadi tidak efisisen kalau belum tuntas.
Artinya hanya sia-sia saja KPU, jika persoalan format suara belum tuntas?
Ya. Karena ke luar negeri kan sosialisasi dan bagian dari pendidikan untuk pemilih.
Bagaimana dengan revisi terbatas UU Pemilu yang diusulkan oleh sejumlah fraksi di DPR, terkait dengan penentuan caleg terpilih?
Usul revisi itu harus ada beberapa prinsip yang harus dipegang. Pertama, hanya betul-betul terbatas pada pasal yang direvisi. Kedua, tidak merembet ke pasal-pasal lainnya. Ketiga, harus mensyaratkan adanya kesepakatan antarfraksi dulu, apakah keinginan revisi memang sudah disepakati oleh semua fraksi. Sebab kalau tidak, nanti masih ada pro-kontranya.
Dengan adanya revisi terbatas ini, DPR dituduh tidak konsisten dalam penyusunan undang-undang. Bagaimana pendapat Anda?
Saya kira tidak. Ini kan bermula dari respon KPU yang seolah-olah tidak bisa menerapkan kebijakan lain (penetapan caleg dengan perolehan suara terbanyak, red). Padahal, dalam UU Pemilu sangat mungkin menerapkan kebijakan yang berbeda, seperti suara terbanyak yang termuat di pasal 218. [P1]
[ Kirim ke teman ]