Rabu, 3 Desember 2008
Politik - Hukum
  BERITA
  INDEKS BERITA
05/09/2008 17:51
Jampidsus: BLBI II Tak Bisa Dibuka Lagi
Djibril Muhammad
 
Marwan Effendy
(inilah.com/subekti)
 

INILAH.COM, Jakarta - Uang US$ 660 ribu yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan untuk melindungi pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim dianggap bukan merupakan bukti baru kasus BLBI II terkait PT BDNI. Sehingga kasus BLBI II pun tidak bisa dibuka lagi.

"Tak ada kaitan. Ada Urip atau tidak ada Urip, ada uang atau tidak ada, kasus itu tak bisa dilanjutkan. Karena aset itu sudah dinilai BPPN. Beda halnya kalau obligor yang menentukan, baru kita curiga, jangan-jangan di-mark up," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurutnya, karena yang menentukan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) adalah pemerintah sendiri, maka upaya yang dilakukan Kejaksaan masalah aset, tetap akan mentok.

"Ada suap atau tidak ada suap, siapapun Jampidsus atau Direktur Penyidiknya, bila dia meneliti aset itu, akan mentok," kata Marwan.

Apalagi, lanjut Marwan, vonis 20 tahun penjara terhadap Urip masih bersifat sementara. Sebab masih ada upaya hukum seperti banding dan kasasi.

"Lagipula mana mau Urip menerima (vonis) 20 tahun. Karena banyak putusan berubah setelah putusan banding dan kasasi," kata mantan Kapusdiklat Kejagung ini.

Mengenai 11 jaksa di bawah Urip yang memberikan legal opinion atas tidak adanya perbuatan melawan hukum BDNI dalam kasus BLBI II, menurut Marwan, hal itu kebijakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam menyikapinya.

Urip terbukti melindungi kepentingan pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham PT BDNI dengan menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Urip juga terbukti memaksa mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf memberikan uang Rp 1 miliar. Urip pun divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Hakim berkeyakinan Urip bersama Kemas dan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim membahas poin apa saja yang akan dijelaskan kepada publik. Kemas seharusnya mengumumkan kewajiban Sjamsul Nursalim kepada BPPN Rp 4,758 miliar. Namun Kemas hanya mengumumkan tidak ditemukan unsur melawan hukum secara pidana.

Langkah tersebut dinilai hakim keliru, bertentangan dengan kaidah penyelidikan, serta melanggar asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, dan profesionalisme.[L3]

Tags : urip

BERITA TERKAIT
load in : 4.756309032 "

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com