BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
(inilah.com/subekti) |
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan semacam keputusan gubernur yang intinya melarang aktivitas Ahmadiyah. Bagi Adnan Buyung Nasution, pelarangan Ahmadiyah itu melanggar UU.
"Yang merisaukan saya sekarang ini adalah dengan adanya keputusan Gubernur 563/KPTS/Kesbang Pol dan Linmas/2008 yang isinya memuat pelarangan terhadap Ahmadiyah untuk segala aktiviasnya dan eksistensinya. Ini menyalahi aturan," kata salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres) Adnan Buyung Nasution, ketika menjadi pembicara tamu pada acara Kongkow Bareng Gus Dur, di Teater Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (6/9).
Dilihat dari berbagai aturan, menurut laki-laki berambut perak ini, instruksi gubernur menyalahi aturan. Salah dilihat dari konstitusi hukumnya, salah dilihat dari kebebasan beragama salah juga dari landasan hukumnya yakni Surat Keputusan Bersama tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung), tuturnya.
Apalagi, tekan laki-laki yang kerap disapa Bang Buyung ini, dalam SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah tersebut, tidak ada instruksi apapun yang melarang aktivitas ahmadiyah dan hanya pembinaan. Sebab, Pembinaan itu luas maknanya.
"Jadi, jangan ngarang dong kalau alasannya menampung desakan atau dorongan masyarakat. Masyarakat itu luas, terdiri dari golongan dan kalangan," paparnya setengah mempertanyakan.
Belum lagi, lanjut laki-laki yang juga pengacara ini, jika dilihat dari semangat Otonomi Daerah (Otda) yang seluas-luasnya tidak menegaskan pemda memiliki kewenangan untuk mengurusi masalah agama. "Karena itu dikelola oleh Pemerintah pusat," tegasnya.
Karena itu, laki-laki yang dulunya aktivis ini, mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mencabut Instruksi Gubernur Sumsel. Karena mendagri memiliki kewenangan itu. "Kalau Mendagrinya bandel, ya presiden harus diingatkan bahwa anak buahnya membiarkan pelanggaran," pungkasnya.[L8]
[ Kirim ke teman ]