Rabu, 3 Desember 2008
Politik - Hukum
  BERITA
  INDEKS BERITA
07/09/2008 08:03
Amandemen UUD 45 Nafsu Elit?
R Ferdian Andi R
 
Slamet Effendi Yusuf
(inilah.com/abdul rauf)
 

INILAH.COM, Jakarta - Gagasan amandemen UUD 1945 oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulir. Namun gagasan itu dikhawatirkan hanya didasarkan pada nafsu sesaat kalangan elit dan bukan didasarkan pada kebutuhan sebenarnya. Benarkah?

Gagasan amandemen UUD 1045 diawali dengan bergulirnya pembentukan Komisi Konstitusi yang saat ini masih belum konkret. Diyakini eksistensi Komisi Konstitusi dapat mengakselerasi amandemen UUD 1945.

Namun, di tengah kuatnya desakan pembentukan Komisi Konstitusi, muncul persoalan siapa yang membentuk komisi pengkaji konstitusi tersebut? Selain itu, kapan komisi konstitusi dibentuk?

Menurut mantan anggota Badan Pekerja MPR 1999-2004 Slamet Effendi Yusuf, pembentukan pengkaji konstitusi sepatutnya berasal dari luar eksekutif. "Pembentuknya harus di luar eksekutif. Ini untuk tidak mengulang kesalahan masa lalu," tegasnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPD, Jakarta.

Menurut dia, pengkajian konstitusi bisa muncul dari siapa saja, baik pakar maupun kalangan MPR. Namun politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, perubahan UUD 1945 janganlah tergesa-gesa.

"Karena perubahan UUD 1945 pada masa lalu dilandasi kehendak masyarakat, bukan dari elit," tegasnya seakan menyindir semangat DPD tentang amandemen UUD. Perubahan UUD 1945 tidaklah diharamkan, namun tetap harus berlandaskan pada kerangka yang mendasari perubahannya.

"Landasan perubahan saat itu dalam rangka check and balances, pembatasan kekuasaan, dan ada jaminan HAM. Saat ini, apakah mendesak empat hal tersebut?" ujar alumnus Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Menurut dia, saat ini semangat perubahan lebih dilandasi kepentingan eksistensi DPD semata. "Karena ada misleading di DPD akibat salah praktik selain juga persoalan konstitusi," timpalnya.

Ia mengusulkan, jika memang penyempurnaan UUD harus dilakukan, maka sebaiknya dilaksanakan pasca pemilu. "Ini untuk efektivitas politik. Tidak usah terburu-buru. Jika dibahas saat ini, maka akan mendapatkan sesuatu yang instan," ingatnya.

Pandangan senada juga muncul dari hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar. Menurut dia, agar imej perubahan UUD tidak hanya dilihat sebagai sebuah kepentingan DPD, maka perubahan UUD 1945 juga harus mengajak MPR. "Gagasan perubahan harus mengajak MPR," sarannya.

Meski demikian, Akil berbeda pendapat dengan Slamet Effendi Yusuf dalam hal pengkajian konstitusi. Menurut dia, tidak semua pihak boleh mengkaji perubahan konstitusi. "Saya berpendapat, tidak semuanya boleh mengkaji, tapi harus lembaga kenegaraan," tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Menurut dia, lembaga pengkajian konstitusi dapat diisi oleh level ketua-ketua lembaga tinggi negara. "Ya semacam ex officio untuk kekuatan yang mengikat," tandasnya. Menurut dia, hasil pengkajian konstitusi diserahkan ke MPR, dan mengacu pada pasal 37 UUD 1945.

Dalam pandangan pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, perubahan UUD 1945 harus dilakukan sesuai dengan kondisi perubahan zaman saat ini. "Meski UUD ini terbaik dari sebelumnya, tapi masih ada masalah seperti kewenangan Komisi Yudisial (KY), relasi pusat-daerah, termasuk kewenangan DPD," tegasnya.

Berbeda dengan gagasan Slamet Effendi Yusuf, Irman mengusulkan, setahun menjelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2004-2009 maka tepat bagi tim pengkaji konstitusi untuk mulai bekerja.

Senada dengan Akil, Irman mengusulkan pembentukan tim pengkaji berasal dari tiga cabang kekuasaan kehakiman, Presiden, DPR, dan MPR. "Tim ex officio untuk political binding sedang anggota yang di bawahnya terdiri dari para pakar," urainya.

Menguatnya gagasan amandemen UUD 1945 memang harus diapresiasi untuk penyempurnaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski semangat perubahan jangan sampai menafikan persyaratan prosedural. Amandemen terhadap konstitusi juga bukan hanya berpijak pada saluran yang berasal dari nafsu kalangan elit semata.[E1]

[ Kirim ke teman ]



Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com