BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
(inilah.com/subekti) |
INILAH.COM, Jakarta - RReno Iskandarsyah, pengacara mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf dinyatakan melanggar UU Advokat saat menyampaikan uang yang diminta jaksa Urip Tri Gunawan.
Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menilai upaya tersebut secara profesional melanggar UU Advokat.
Dari sisi profesi, artinya karena dia (Reno Iskandarsyah) pengacara terikat sumpah advokat dalam menjalankan suatu kasus tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada aparat hukum yang dapat memenangkan perkara kliennya.
"Jika demikian, maka dia (Reno Iskandarsyah) sudah melanggar sumpah profesi," papar Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Peradi, Sugeng Teguh Santoso, ketika berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Minggu (7/9).
Atas tindakan tersebut, menurut Sugeng, Reno dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Kehormatan
(DK) Pusat Peradi. Tapi, pemberian sanksi itu pun, tambah Sugeng, harus terlebih dulu dilihat tingkatan kesalahannya.
"Sanksinya bisa dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya," tutur Sugeng.
Namun, Sugeng mengatakan sejauh ini kesalahan
Reno belum dapat dipastikan. Karena, lanjutnya, itu terlebih dulu harus ada pengaduan dari cabang Jakarta untuk memprosesnya.
"Cabang Jakarta harus aktif mengadu ke DK Peradi. Jika tidak, ya tidak akan pernah
diperiksa si Reno di DK (Peradi)," ujarnya.
Jadi, tekan Sugeng, setelah ada pengaduan tersebut, Reno akan diperiksa oleh DK Peradi
tingkat cabang Jakarta. Misalnya, Reno tidak terima atas putusan tingkat cabang, is dapat menyatakan banding ke DK pusat (Peradi). Setelah itu barulah pemeriksaan akan berlanjut di tingkat pusat.
Ketika ditanya apakah tindakan Reno itu diketahui Peradi cabang Jakarta, Sugeng mengatakan kemungkinan sudah tahu.
"Cabang Jakarta seharusnya sudah tahu, karena ini menegakkan profesi advokat," tegas Sugeng.
Jika tidak, katanya, media massa sebagai pengontrol yang dapat menekan Peradi cabang Jakarta untuk memperoses itu.
Sebagai informasi, pada persidangan Tipikor sebelumnya, Reno Iskandarsyah pengacara
Glen Yusuf terbukti memeras Jaksa Urip Tri Gunawan.
Penyuapan tersebut agar kliennya yang mantan Kepala BPPN tidak dijadikan tersangka, terkait kasus penjualan aset PT BDNI oleh BPPN.[L2]
[ Kirim ke teman ]