BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
| Agus Condro (inilah.com/subekti) |
INILAH.COM, Semarang - Pengakuan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Agus Condro terkait kucuran dana dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, membutuhkan kemauan politik (political will) dari semua pihak.
"Kalau hal itu tidak ada (political will), maka kasus ini akan mandek," kata pakar hukum dari Unika Soegijapranata, Petrus Soerjowinoto, di Semarang, Senin (8/9).
Petrus mengatakan, kemauan politik tersebut diperlukan karena dalam menindaklanjuti pengakuan Agus Condro, KPK tidak bisa berjalan sendiri. "KPK tentu akan bekerja sama dengan pihak lain seperti dengan partai politik dan institusi lainnya yang berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti," katanya.
Menurut Petrus, tindak lanjut pengakuan Agus Condro hanya masalah waktu. Setelah ada pengakuan dari Agus Condro, KPK akan mengumpulkan alat bukti lainnya. "Untuk mendapatkan alat bukti, tidak gampang seperti membalikkan telapak tangan. Perlu bukti-bukti dan prosedur yang mungkin berbelit-belit," katanya.
Pendapat senada disampaikan Suroto, yang juga pakar hukum dari Unika Soegijapranata. Suroto mengatakan, KPK perlu mengumpulkan bukti tambahan.
Untuk memutus sebuah kasus, hakim membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, alat bukti tambahan sangat diperlukan.
Sebelumnya, Agus Condro sendiri menyatakan kasus yang dia alami sangat mudah diungkap. Politisi PDIP itu mengaku menerima uang Rp500 juta dalam bentuk sepuluh lembar cek perjalanan.[*/R2]
[ Kirim ke teman ]