Sabtu, 13 Maret 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 Euro = Rp.12561.9
 
Politik
 
14/09/2008 - 23:55
4 Bacaleg di Gowa Tak Lolos Syarat Usia

INILAH.COM, Makassar - Parpol ramai-ramai mengajukan caleg berusia muda dalam Pemilu 2009. Namun KPU Kabupaten Gowa, Sulsel, menemukan berkas 4 bakal calon anggota tidak memenuhi syarat batas usia minimal.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Gowa, Hirsan di Makassar, Minggu (14/9), mengatakan keempat bacaleg tersebut diketahui belum memenuhi persyaratan umur yakni minimal 21 tahun sehingga berkas-berkas mereka dikembalikan.

Masing-masing adalah Nining Azizah dari Partai Pemuda Indonesia (PPI), Nur Alam (PKB), Ika Selviana (PDI Perjuangan) dan Theresia dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Keempatnya dinilai belum mencukupi umur saat mendaftarkan diri sebagai caleg di KPUD.

Dalam aturan yang berlaku, lanjutnya, minimal caleg itu genap berusia 21 tahun saat mendaftarkan pencalonan dirinya kepada penyelenggara Pemilu.

"Mungkin mereka berpikir bahwa saat Pemilu mendatang, umur mereka telah berusia 21 tahun, sehingga memenuhi persyaratan. Tetapi yang berlaku dalam aturan bahwa genap berusia 21 tahun terhitung saat mendaftarkan pencalonannya," tegas Hirsan.

KPU Gowa terpaksa mengembalikan berkas para caleg yang dinilai tidak memenuhi syarat usia itu ke partainya dan diharapkan segera memasukkan atau mengusulkan pengganti dari nama caleg yang diajukan sebelumnya.

"Ada di antara mereka yang kini akan memasuki 21 tahun pada dua bulan kemudian, namun bukan itu yang kami lihat melainkan dihitung ketika dia resmi mendaftar sebagai caleg," jelasnya.

Dalam perbaikan berkas para caleg Parpol ini, KPU Gowa memberikan kesempatan kepada para Parpol untuk melengkapi berkas pencalonan para kadernya hingga akhir September 2009.[*/L6]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !