

(inilah.com /Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Masa tahanan Antasari Azhar diperpanjang sebulan. Pengajuan perpanjangan masa tahanan dikabulkan oleh PN Jaksel pada 2 Juli 2009.
"PN Jaksel setuju perpanjangan penahanan Antasari Azhar di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya 30 hari ke depan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis (2/7). Jampidum menyatakan perpanjangan penahanan itu berlangsung dari 3 Juli sampai 1 Agustus 2009 mendatang.
Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) bersama delapan tersangka lainnya. Dua tersangka lainnya adalah Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pemilik salah satu media cetak nasional.
Ketua KPK non aktif ini akan menghadapi persidangan yang akan digelar di PNJakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanan itu.
Sementara terkait berkas Antasari, Jampidum mengaku belum menerimanya dari penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa baru menerima berkas tersangka lainnya, seperti Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo dari Polda Metro Jaya. [*/ana]
- Tak Mau Bagi Uang, Napi Koruptor Dikeroyok
- Siswi Hamil Korban Perkosaan Boleh Ikut Unas
- Robert: Selisih Kerugian Century Rp 1,5 T
- Korupsi Kapal Eks Kejari Merauke 57
- KPK Tahan Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI
- Robert Kecewa, Pansus Tak Bongkar Aliran Dana Bailout
- "Saya Berjuang Demi Rakyat"
- Kapolda Lampung Resmi Laporkan Komjen Susno Duadji
- KPK Belum Terima Data Susno
- Uang Pemilihan Miranda Buat Biaya Demo Anti Korupsi
- Panda Nababan Bungkam Soal Cek Rp 1,4 M
- Agus Chondro: Pilih Miranda Jalankan Kepentingan PDIP
- Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Depsos
- Polri 'Lembut' Hadapi Susno
- Polri Akui Istilah Maling Cuma Slip of Tongue
Kurs BI :












