
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI :
1 Euro = Rp.12841.4

(inilah.com /Dokumen)
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap kontraduktif. Keputusan tersebut tidak bisa digunakan oleh pemilih yang tidak tinggal di lokasi sesuai keterangan di KTP atau pasport.
"Masih ada orang yang tidak bisa memilih karena tidak ada di tempat yang bersangkutan. Misalnya wartawan, panwas mereka nggak akan bisa memilih. Ini sangat kontraproduktif dengan pernyataan sebelumnya," kata pemohon Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).
Selain itu, mereka yang hari pemingutan suara 8 Juli melakukan traveling seperti pengawas juga tak bisa memilih. Karena KTP yang dibawa berbeda.
"Kita berharap keluhan yang tidak bisa memilih bisa dikurangi, tapi tetap saja yang tidak bisa memilih nantinya banyak karena KTP-nya beda," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, ia putusan MK ini masih menyimpan pembatasan. "Keputusan ini tanggung. Padahal di sisi lain MK katakan memilih itu HAM yang tak bisa dibatasi administrasi apapun, jadi MK itu kontradiksi," pungkasnya. [ikl/ana]
- HIPMI Pertegas Komitmen Industri Kecil
- Hatta Kukuhkan Pengurus DPP PAN 2010-2015
- Hatta: Demokrasi Kehilangan Makna
- Panser Mogok, Tol Jagorawi Macet Total
- Tolak PHK, Pers Tuntut Kebebasan Berserikat
- PPATK Cek Rekening Hatta Radjasa
- Kwik: Ragukan Data BPK, Parpol Dapat Tekanan
- Cetak Pemimpin Muda, HIPMI Gandeng Lemhanas
- AEPI, Lonceng Keruntuhan Mafia Berkeley
- Sukardi: Pansus Century Hanya Alat Tawar
- Dilupakan PAN, SB Getol Digilir Parpol
- Prabowo Pecat Desmon Jadi Sekretaris F Gerindra
- Posisi Politik Boediono-Sri Mulyani Sulit Selamat
- Lantik Pengurus Baru, PAN Lupakan SB
- Golkar: Kami Bisa Disambit!












