Senin, 6 September 2010
Jakarta - Berawan 24-33 °C
Kurs BI : 1 US Dollar = Rp.9008
 
Politik
 
05/09/2009 - 20:44
RUU Rahasia Bikin Negara Kacau

(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Padang - Kehadiran RUU Rahasia Negara yang dipaksakan dapat membuat Indonesia menjadi negara tanpa hukum. Apalagi RUU tersebut tumpang tindih dengan aturan hukum yang lainnya.

"Rumusan pasal-pasal RUU ini bertentangan dengan 3 UU sebelumnya. Ini menunjukkan RUU tersebut dirancang tanpa perhitungan. Akhirnya menjadikan negara menjadi kacau tanpa hukum akibat aturan hukum saling tumpang tindih," kata praktisi hukum Rahmat Wartira di Padang, Sabtu (5/9).

Salah satu pendiri LBH Padang ini menuturkan, RUU Rahasia Negara bertentangan dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU 40/1999 tentang Pers, dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, bila RUU Rahasia Negara menjadi UU, berarti menutup keterbukaan informasi yang sudah dibuka UU KIP. Akibatnya, RUU Rahasia Negara akan mensahkan hal-hal prinsip yang menganggu ketertiban negara. Begitu pula dengan keran kebebasan pers yang sudah terlaksana melalui UU Pers pada akhirnya bisa dibatalkan.

"Jadi akan tidak terelakkan apabila ada 2 UU yang saling bertentangan. Yang satu membolehkan kebebasan pers, sedangkan yang lain melarang," ujar Rahmat.

Pengacara senior Sumbar ini menegaskan, RUU Rahasia Negara apabila disahkan akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah diwadahi UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat UU tersebut, ada partisipasi publik dalam memberikan informasi tentang korupsi. Dalam UU ini, masyarakat yang memberikan informasi tersebut justru dilindungi. Namun pada RUU Rahasia Negara justru sebaliknya, masyarakat bisa dianggap membocorkan rahasia negara.

"Menjadi aneh apabila 1 UU membatalkan 3 UU sekaligus. Kalau itu terjadi, negara menjadi kacau dan negara tanpa hukum," cetusnya.

RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam pembahasan di DPR. RUU ini rencananya akan disahkan pada September-Oktober mendatang. Keberadaan RUU ini mendapat penolakan dari kalangan pers. RUU Rahasia Negara terdiri atas 11 bab dan 52 pasal dan sebagian besar dianggap menghambat kebebasan pers.

Di antara pasal-pasal tersebut adalah, pasal 6 tentang pertahanan negara yang menempatkan APBN sebagai rahasia negara, adanya larangan penyiaran struktur organisasi TNI, dan larangan penyiaran daftar gaji anggota TNI. RUU Rahasia Negara justru melindungi para pejabat. Jika pejabat membocorkan suatu rahasia, maka yang akan dipenjara adalah wartawan. RUU ini justru melindungi para pejabat karena presiden dan pejabat negara bisa mengatakan sebuah informasi bersifat rahasia, sesuai dimuat dalam pasal 1. [*/sss]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi disini atau akses mobile langsung http://M.inilah.com via ponsel dan Blackberry !