BERITA
INDEKS BERITA
![]() | |
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Negara Perumahan Rakyat, M.Yusuf Asy'ari mengatakan, paling penting saat ini mendorong pasokan rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk mengantisipasi besarnya permintaan.
"Jadi saya sudah minta kepada Deputi Rumah Formal (Zulfi Syarif Koto) untuk mencari solusi berbagai kesulitan yang dihadapi," kata Menpera usai meresmikan selesainya pembangunan struktur dua menara Rusunami Cengkareng, Jumat (16/5).
Menpera mengatakan, dari sisi pembiayaan BTN telah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penyediaan Kredit Pemilikan Rusunami dan kredit konstruksi pembangunan Rusunami.
Terkait dengan salah sasaran penyaluran subsidi Menpera mengatakan, sampai saat ini belum ada satupun kesepakatan kredit pemilikan rusunami yang direalisasikan mengingat belum ada satupun yang selesai pembangunannya.
Hunian rusunami saat ini baru dua menara di Kemayoran, kerjasama Perumnas dan PT. Reka Rumanda Agung Abadi yang akan diikat bank karena saat ini tengah memasuki tahap penyelesaian struktur (topping off).
Terkait dengan kemungkinan salah sasaran, Menpera mengatakan, masyarakat diminta agar membeli langsung, tidak dari tangan orang lain. Peraturan bahkan secara tegas menyebutkan, pemilikan rusunami baru dapat dipindahkan setelah lima tahun.
Terkait dengan progres rusunami yang dibangun Perumnas, Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Teddy Robinson mengatakan, proyek rusunami di Cengkareng merupakan yang pertama diselesaikan.
Dengan selesainya struktur dua menara diharapkan sudah dapat dilaksanakan serah terima pada 8 Agustus 2008 pukul 8.00 WIB dari 27 yang tengah dibangun.
Sementara Direktur Kredit Bank Tabungan Negara (BTN), Purwadi mengatakan, dari proyek yang akan strukturnya selesai ini berhasil dipasarkan 2.973 unit, sebanyak 1.000 unit sudah ditangani, serta 750 unit di antaranya telah diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
Teddy menambahkan, setelah proses kredit selesai, Perum Perumnas untuk lokasi ini segera membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) sesuai diamanatkan dalam Permenpera No. 15 tahun 2007.
Sementara itu, untuk mengantisipasi salah sasaran, Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief mengatakan, akan membuat prosedur berlapis dari pengembang sampai kepada perbankan.
"Kami akan melihat surat keterangan dari Kelurahan, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta menandatangani perjanjian untuk tidak memindahtangankan kepada orang lain sesuai peraturan yang ada," katanya.
Terkait dengan kenaikan harga bahan bangunan dan rencana kenaikan BBM, Deputi Bidang Rumah Formal, Zulfi Syarif Koto akan mengeluarkan kebijakan memberikan diskon izin-izin terutama untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai 50%.
"Nilainya sangat besar kalau izin dipotong sampai 50% karena ada sekitar ratusan juta yang akan dapat dihemat pengembang," katanya.
Bagi pemerintah daerah yang tidak sanggup pada izin-izin mengenai rusunami karena tidak mengetahu teknis di lapangan dapat melimpahkan kepada Kementerian Negara Perumahan Rakyat sesuai peraturan yang berlaku (PP No.38 tahun 2007).
Mengenai status Hak Guna Usaha Rusunami saat ini tengah diperjuangkan sampai dengan 50%, aturan yang ada 30%, tetapi melalui PPRS dapat diperpanjang setiap 20 tahun sekali.
Alasannya, usia konstruksi bangunan bisa mencapai 100 tahun. Akan tetapi pengembang melalui hak milik bisa 50 tahun, sehingga tidak sesuai kalau HGU sampai 30 tahun sehingga sebaiknya disekaliguskan saja menjadi 50 tahun. [*/I4]
[ Kirim ke teman ]